Dinamika Laut China Selatan yang semakin kompleks dan kompetitif telah menjadi ujian nyata bagi implementasi visi strategis Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Kebijakan ini tidak hanya tentang pembangunan infrastruktur dan konektivitas, tetapi terutama mengenai penegakan kedaulatan, penjagaan wilayah yurisdiksi, dan peran sentral Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan. Dalam kerangka ini, posisi Indonesia terhadap klaim sepihak yang bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menjadi fondasi utama, terutama terkait tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna yang kaya sumber daya.
Signifikansi Strategis Kebijakan Poros Maritim di Tengah Ketegangan
Signifikansi strategis dari pendirian Indonesia di Laut China Selatan bersifat multidimensi. Pertama, kebijakan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai stabilizer dan honest broker yang berkomitmen pada tata kelola laut berbasis hukum internasional. Kedua, dengan menghindari konfrontasi langsung namun secara konsisten memperkuat postur pertahanan defensif—melalui patroli terintegrasi TNI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla)—Indonesia berupaya mengelola risiko keamanan sekaligus menjaga hubungan ekonomi yang vital dengan semua pihak, termasuk China. Pendekatan berbasis hukum dan diplomasi aktif ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional tanpa terjebak dalam polarisasi kekuatan besar.
Implikasi kebijakan ini terhadap postur pertahanan dan keamanan nasional sangat jelas. Ada peningkatan tekanan operasional di wilayah perbatasan, yang membutuhkan peningkatan kapabilitas maritime domain awareness, alutsista, dan kekuatan patroli. Lebih dari itu, kebijakan ini menempatkan ASEAN dan instrumen-instrumennya, seperti Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DOC) dan upaya menuju Kode Etik (COC), sebagai kanal utama diplomasi. Namun, tantangan muncul dari kesenjangan antara kapabilitas pertahanan yang masih dalam pengembangan dengan realita operasional di lapangan, serta dari ketidakcukupan konsensus dan collective action di dalam tubuh ASEAN sendiri menghadapi tekanan dari pihak eksternal.
Tantangan, Risiko, dan Peluang Ke Depan
Ke depan, efektivitas kebijakan Poros Maritim Indonesia dalam menghadapi kompleksitas Laut China Selatan akan sangat bergantung pada dua faktor kunci. Pertama, adalah koherensi yang lebih kuat antara narasi diplomasi yang mengedepankan UNCLOS dengan peningkatan nyata kapabilitas pertahanan laut sebagai penjamin kredibilitas. Kedua, adalah kemampuan Indonesia untuk membangun dan memimpin minilateral arrangements atau koalisi kepentingan dengan negara-negara anggota ASEAN yang sepaham, seperti Vietnam dan Filipina, tanpa merusak prinsip ASEAN Centrality atau mengisolasi anggota lainnya.
Potensi risiko utama terletak pada skenario eskalasi. Jika ketegangan meningkat drastis akibat insiden di lapangan atau kebijakan yang lebih agresif dari pihak lain, sementara ASEAN tetap tidak mampu menghasilkan respons kolektif yang tegas, Indonesia akan menghadapi tekanan berat untuk mengambil sikap yang mungkin memaksa pilihan sulit antara kepentingan keamanan dan hubungan ekonomi. Di sisi lain, peluang strategis terbuka lebar bagi Indonesia untuk mengkonsolidasikan peran kepemimpinannya dengan memperkuat norma hukum internasional, memperdalam kerja sama keamanan maritim bilateral dan trilateral, serta menjadikan Poros Maritim sebagai kerangka untuk meningkatkan ketahanan nasional terhadap segala bentuk gangguan kedaulatan.
Refleksi akhir menunjukkan bahwa kebijakan Poros Maritim di Laut China Selatan adalah sebuah jalan tengah strategis yang sedang diuji ketangguhannya. Keberhasilannya tidak akan diukur oleh kemenangan dalam konfrontasi, tetapi oleh kemampuan Indonesia untuk secara konsisten menegakkan hukum, menjaga stabilitas kawasan, dan memperkuat posisi tawarnya melalui kombinasi kekuatan pertahanan yang kredibel dan jaringan diplomasi yang luas. Hal ini mensyaratkan kesinambungan kebijakan, alokasi sumber daya yang memadai, dan ketajaman strategis membaca dinamika geopolitik yang terus berubah.