Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang dicanangkan sejak 2014 masih menghadapi kesenjangan signifikan antara ambisi strategis dan kapasitas implementasi di lapangan. Lembaga Studi Pertahanan dan Maritim (LSPM) dalam analisis terbarunya mengungkapkan bahwa sejumlah indikator kunci justru menunjukkan stagnasi, bukan akselerasi. Patroli pengawasan laut, misalnya, baru mencapai 30 persen dari kebutuhan ideal, sementara infrastruktur pelabuhan strategis dan industri perkapalan nasional belum berkembang secara memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas kebijakan keamanan maritim Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan yang semakin kompetitif. Tanpa perbaikan mendasar, konsep poros maritim berpotensi hanya menjadi wacana tanpa dampak nyata bagi kedaulatan dan pertumbuhan ekonomi.
Kesenjangan Strategis antara Ambisi dan Kapasitas
Data dari LSPM menunjukkan bahwa realisasi Minimum Essential Force (MEF) di sektor TNI Angkatan Laut dan Bakamla berjalan lamban, yang berdampak langsung pada kemampuan pengawasan wilayah perairan yurisdiksi nasional. Minimnya alutsista dan personel terlatih membuat Indonesia kesulitan menjaga kedaulatan di titik-titik rawan seperti Laut Natuna Utara dan celah-celah perbatasan. Selain itu, rendahnya investasi pada infrastruktur pelabuhan utama—baik dari sisi kapasitas maupun teknologi—menghambat konektivitas antarpulau yang menjadi tulang punggung poros maritim. Industri perkapalan nasional juga belum mampu memenuhi kebutuhan armada niaga maupun patroli, sehingga ketergantungan pada impor kapal masih tinggi. Kondisi ini memperlemah posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global dan sekaligus mengurangi efektivitas pengawasan wilayah. Dalam konteks analisis strategis, ketimpangan antara ambisi dan realitas mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap alokasi anggaran dan prioritas pembangunan.
Implikasi terhadap Keamanan dan Tata Kelola Maritim
Kesenjangan antara ambisi dan realitas memiliki dampak langsung pada keamanan maritim, terutama dalam menghadapi ancaman seperti IUU fishing, penyelundupan, dan potensi sengketa batas laut. Lemahnya patroli pengawasan hanya pada 30 persen dari kebutuhan mengindikasikan Indonesia belum memiliki deterrence yang cukup untuk melindungi kepentingan nasional di laut. Dari sisi kebijakan, analisis LSPM menekankan bahwa tanpa perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola yang terintegrasi, visi poros maritim hanya akan menjadi wacana. Diperlukan koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Bappenas untuk menyelaraskan perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan program. Tanpa pendekatan yang integratif, setiap upaya penguatan infrastruktur dan pengawasan akan berjalan sendiri-sendiri dan tidak menghasilkan capaian optimal.
Ke depan, Indonesia menghadapi risiko strategis jika ketimpangan ini dibiarkan. Di satu sisi, negara-negara tetangga terus memperkuat armada dan infrastruktur maritim mereka; di sisi lain, Indonesia masih bergulat dengan persoalan mendasar seperti keterbatasan personel dan kapal patroli. Peluang untuk memperbaiki situasi masih terbuka, asalkan ada kemauan politik untuk melakukan reformasi tata kelola dan alokasi anggaran yang lebih proporsional. Inilah titik kritis yang menentukan apakah Indonesia benar-benar akan menjadi poros maritim dunia atau tetap berada dalam pusaran ketidakseimbangan antara aspirasi dan kapasitas. Analisis ini menegaskan bahwa tanpa akselerasi nyata di bidang keamanan dan infrastruktur, posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik akan terus tertekan.