Geopolitik

ASEAN dan Tantangan Konsensus di Tengah Meningkatnya Ketegangan di Laut China Selatan

06 Juli 2026 Asia Tenggara, Laut China Selatan 7 views

Eskalasi ketegangan di Laut China Selatan menguji kemampuan ASEAN mempertahankan konsensus internal dan sentralitasnya, dengan fragmentasi strategis antaranggota sebagai titik lemah utama. Efektivitas kerangka hukum UNCLOS terhambat oleh lemahnya mekanisme penegakan dan perbedaan kepentingan yang mendalam. Bagi Indonesia sebagai kekuatan maritim utama, dinamika ini mengancam kepentingan nasional vital, sehingga mendorong kebutuhan akan diplomasi yang lebih kohesif dan penguatan kapasitas untuk mengubah norma hukum menjadi daya paksa politik.

ASEAN dan Tantangan Konsensus di Tengah Meningkatnya Ketegangan di Laut China Selatan

Dinamika keamanan di Laut China Selatan terus mengalami eskalasi, ditandai dengan aktivitas militerisasi, insiden antar kapal penjaga pantai, dan klaim maritim yang saling tumpang tindih. Kompleksitas ini menciptakan volatilitas yang menguji daya tahan ASEAN sebagai penjaga stabilitas kawasan. Tantangan fundamental yang dihadapi organisasi ini bukan hanya berasal dari eksternal, melainkan dari dalam tubuhnya sendiri, yakni kemampuan untuk mempertahankan konsensus internal dan sentralitasnya dalam diplomasi regional. Perbedaan mendasar kepentingan ekonomi dan keamanan antar negara anggota membentuk respons kolektif yang kerap terfragmentasi terhadap klaim-klaim sepihak, menjadikan ASEAN berada pada titik kritis dalam perannya sebagai mediator.

Fragmentasi Internal: Titik Lemah Strategis ASEAN

Pembelahan strategis di internal ASEAN, terutama antara negara yang lebih vokal menentang klaim China seperti Filipina dengan negara yang memiliki hubungan ekonomi-politik erat dengan Beijing seperti Kamboja dan Laos, merupakan penghalang utama pembentukan posisi tunggal yang solid. Fragmentasi ini bukan sekadar perbedaan pandangan diplomatik, melainkan suatu titik lemah strategis yang potensial dimanfaatkan kekuatan eksternal untuk memecah belah kawasan. Ketiadaan suara kolektif yang kuat secara langsung melemahkan daya tawar ASEAN dalam negosiasi Code of Conduct (CoC) Laut China Selatan dan menghambat pembentukan mekanisme penanganan ketegangan yang efektif. Ketidakmampuan mencapai konsensus substantif pada isu kritis tidak hanya mengikis kredibilitas ASEAN sebagai penjamin stabilitas, tetapi juga secara fundamental mengancam prinsip sentralitasnya dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik.

Kerangka Hukum dan Dilema Penegakan: Peran UNCLOS dalam Diplomasi Kawasan

Secara prinsip, ASEAN secara konsisten mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan UNCLOS sebagai kerangka hukum laut internasional yang sah. Namun, analisis strategis mengungkap dilema mendasar: efektivitas UNCLOS sangat dibatasi oleh tidak adanya mekanisme penegakan (enforcement mechanism) yang mengikat dan dapat memaksa kepatuhan. Negosiasi CoC yang berlarut-larut selama bertahun-tahun merupakan cerminan nyata dari kesulitan mendamaikan tidak hanya kepentingan berbeda di antara anggota ASEAN, tetapi juga dengan China sebagai pihak eksternal utama. Kelambanan proses diplomasi ini, yang berjalan paralel dengan tindakan fait accompli di lapangan, menciptakan jurang yang lebar antara norma hukum laut dan realitas geopolitik. Jurang ini pada gilirannya menurunkan kepercayaan terhadap proses penyelesaian sengketa berbasis aturan dan mendorong negara-negara klaiman untuk mengambil langkah-langkah unilateral.

Implikasi strategis dari dinamika ini bagi Indonesia bersifat multidimensi dan sangat signifikan. Sebagai negara kepulauan terbesar dan kekuatan maritim utama di ASEAN, stabilitas Laut China Selatan merupakan kepentingan nasional yang vital. Lebih dari 90% perdagangan dan pasokan energi Indonesia melewati jalur laut ini, menjadikan setiap gangguan keamanan sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan ekonomi dan ketahanan nasional. Oleh karena itu, kepentingan Indonesia selaras dengan upaya menjaga prinsip kelautan berdasarkan UNCLOS dan mencegah dominasi satu kekuatan atas jalur perdagangan global yang kritis. Namun, fragmentasi ASEAN menghadirkan dilema kebijakan yang kompleks: bagaimana menjaga hubungan baik dengan semua pihak sambil secara tegas mendorong penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional.

Ke depan, tantangan bagi Indonesia dan ASEAN adalah mengubah kerangka hukum laut dari sekadar norma menjadi mekanisme yang memiliki daya paksa politik. Hal ini memerlukan tidak hanya diplomasi yang lebih kohesif dan ofensif di dalam ASEAN, tetapi juga penguatan kapasitas maritim individu negara-negara anggota untuk mendukung posisi kolektif. Restorasi konsensus mungkin memerlukan pendekatan baru, seperti pembentukan coalition of the willing di antara anggota ASEAN yang memiliki kepentingan maritim langsung, sambil terus melibatkan anggota lain. Kegagalan mengelola ketegangan ini bukan hanya akan mengerdilkan peran ASEAN, tetapi juga berpotensi menggeser pusat gravitasi keamanan kawasan ke luar, di mana kekuatan besar akan menentukan aturan main, suatu skenario yang jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan strategis Indonesia dan kawasan pada umumnya.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, China, Filipina, Kamboja, Laos, Beijing, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Code of Conduct (CoC), Indonesia

Lokasi: Laut China Selatan, Filipina, Kamboja, Laos, Beijing, China, Indonesia