Geopolitik

Dinamika Kerjasama Keamanan ASEAN dalam Menghadapi Ketegangan di Laut China Selatan

01 Juli 2026 ASEAN, Laut China Selatan 11 views

Fragmentasi respons ASEAN terhadap aktivitas China di Laut China Selatan mengancam posisi tawar kolektif dan menguji sentralitas organisasi. Indonesia harus memainkan peran kepemimpinan yang lebih aktif, tidak hanya dalam diplomasi tetapi juga dengan menginisiasi kerjasama keamanan maritim praktis untuk membangun kapasitas dan kepercayaan bersama. Risiko utama adalah pergeseran negara anggota ke kebijakan keamanan unilateral atau ketergantungan pada kekuatan besar eksternal jika solidaritas ASEAN gagal dipertahankan.

Dinamika Kerjasama Keamanan ASEAN dalam Menghadapi Ketegangan di Laut China Selatan

Dinamika keamanan di Laut China Selatan terus menjadi ujian nyata bagi kohesi dan efektivitas ASEAN sebagai organisasi kawasan. Perbedaan persepsi dan prioritas keamanan nasional di antara negara-negara anggota, khususnya dalam merespons aktivitas dan klaim China, telah memicu fragmentasi respons yang mengancam prinsip sentralitas dan solidaritas ASEAN. Fragmentasi ini tidak muncul dalam ruang hampa; ia merupakan cerminan dari kompleksitas strategic calculus masing-masing negara, di mana kedekatan geografis dengan titik sengketa, ketergantungan ekonomi, serta hubungan bilateral dengan Beijing memainkan peran krusial. Kondisi ini menempatkan ASEAN pada posisi dilematis: mempertahankan konsensus yang seringkali mencapai titik terendah (lowest common denominator) atau mengambil risiko perpecahan dengan mengeluarkan pernyataan yang lebih tegas namun tidak disepakati semua pihak.

Signifikansi Strategis: Ujian Sentralitas ASEAN dan Posisi Tawar Kolektif

Signifikansi strategis dari perbedaan pendapat ini melampaui sekadar perdebaran diplomatik. Kemampuan ASEAN untuk merumuskan dan menyampaikan posisi yang koheren secara langsung berkorelasi dengan posisi tawar kolektifnya vis-à-vis kekuatan besar seperti China. Analisis strategis dengan tegas menunjukkan bahwa respons yang terfragmentasi melemahkan daya ungkit ASEAN secara signifikan. China, dengan kapasitasnya untuk menerapkan strategi divide and rule, dapat dengan lebih mudah membingkai negosiasi pada tingkat bilateral dengan negara klaiman individual, di mana asimetri kekuasaan lebih menguntungkannya. Akibatnya, upaya kolektif untuk menegakkan aturan berbasis hukum, terutama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai kerangka acuan utama, menjadi kurang efektif. Ketegangan di Laut China Selatan, oleh karena itu, bukan hanya persoalan sengketa teritorial dan maritim, tetapi juga ujian terhadap relevansi dan kepemimpinan ASEAN dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik.

Implikasi Kebijakan dan Peran Kepemimpinan Indonesia

Bagi Indonesia, dinamika ini membawa implikasi kebijakan yang dalam dan mendesak. Sebagai negara poros maritim (Global Maritime Fulcrum) dan anggota besar yang tidak memiliki klaim tumpang tindih langsung dengan Sembilan Garis Putus China, Indonesia secara tradisional memposisikan diri sebagai penjaga netralitas dan penengah yang kredibel. Implikasi strategisnya adalah Indonesia dituntut untuk memainkan peran leadership yang lebih aktif dan konstruktif. Peran ini tidak boleh terbatas pada diplomasi tingkat tinggi dan penyelenggaraan pertemuan saja, melainkan harus diterjemahkan menjadi inisiatif kerjasama keamanan maritim yang praktis dan substantif. Inisiatif seperti latihan patroli bersama yang terkoordinasi, skema sharing intelligence maritim terkait kegiatan ilegal dan militerisasi, serta penguatan mekanisme hotline komunikasi darurat di antara pusat-pusat komando Angkatan Laut ASEAN, dapat menjadi langkah nyata untuk membangun kepercayaan dan kapasitas operasional bersama. Pendekatan ini selaras dengan kepentingan nasional Indonesia untuk menjaga kawasan yang stabil, aman, dan taat hukum, sekaligus memperkuat fondasi ASEAN Centrality.

Risiko jangka panjang jika ASEAN gagal menunjukkan kesatuan adalah pergeseran paradigma keamanan kawasan menuju jalur unilateral dan ketergantungan eksternal yang meningkat. Negara-negara anggota yang merasa tidak terlindungi oleh kerangka kolektif mungkin akan semakin condong pada kebijakan keamanan nasional yang unilateral, termasuk modernisasi militer yang dipercepat dan mungkin bersifat reaktif. Alternatif lain adalah peningkatan ketergantungan pada jaminan keamanan (security assurances) dari kekuatan besar eksternal di luar kawasan, seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, atau bahkan India. Meskipun kemitraan eksternal penting, ketergantungan yang berlebihan dapat mengikis otonomi strategis ASEAN dan memicu dinamika persaingan kekuatan besar (great power rivalry) yang justru ingin dihindari oleh prinsip Zone of Peace, Freedom, and Neutrality (ZOPFAN). Peluang ke depan terletak pada kemampuan ASEAN, dengan kepemimpinan Indonesia, untuk mentransformasikan tantangan ini menjadi momentum memperdalam integrasi keamanan. Fokus harus pada pembangunan interoperability kapabilitas maritim, kodifikasi norma perilaku yang lebih mengikat (melanjutkan upaya Code of Conduct/COC), dan penciptaan mekanisme krisis yang tangguh, sehingga kerjasama tidak hanya reaktif terhadap ketegangan, tetapi menjadi pilar preventif stabilitas kawasan.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Indonesia, China, Laut China Selatan