Badan Pengkajian MPR RI Kelompok V menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pertahanan dan Keamanan Negara' di Yogyakarta pada 6 Juli 2026. Forum yang dihadiri legislator lintas fraksi dan pakar strategi ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 agar lebih adaptif terhadap dinamika geopolitik global. Diskusi ini muncul dalam konteks tekanan strategis yang semakin kompleks, di mana paradigma ancaman tradisional berbasis fisik dan teritorial dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan kontemporer seperti perang siber, grey-zone warfare, dan kerentanan ketergantungan energi.
Reformulasi Strategi: Dari Ancaman Fisik Menuju Ketahanan Komprehensif
Salah satu temuan kritis dalam FGD adalah adanya institutional lag dalam kerangka konstitusi dan doktrin pertahanan nasional. Pasal 30 UUD 1945, yang lahir dari konteks perang kemerdekaan, dinilai masih terlalu berorientasi pada ancaman fisik dan konvensional. Para ahli, termasuk Dr. Muhammad Najib Azca dari BRIN, mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk reformasi mendasar yang mencakup penguatan domain siber melalui pembentukan Komando Siber setingkat Kotama TNI dan penguatan peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pergeseran ini menandai transformasi pemikiran pertahanan dari yang inward-looking menuju outward-looking, tanpa meninggalkan prinsip bebas aktif. Signifikansi strategisnya terletak pada upaya mengatasi kesenjangan antara struktur kelembagaan yang ada dengan realitas ancaman hibrida yang berkembang pesat.
Analisis dari forum ini mengungkap dimensi baru dalam konsep ketahanan nasional. Prof. Armaidy Armawi menekankan pentingnya adopsi paradigma pertahanan udara dan angkasa serta teknologi hijau, termasuk kendaraan listrik untuk mobilitas taktis. Rekomendasi ini menyentuh inti kerentanan strategis Indonesia: ketergantungan pada energi fosil impor yang dapat menjadi alat tekanan geopolitik. Selain itu, diskusi menggarisbawahi perlunya pergeseran paradigma radikal dalam logistik pangan dan industri, yang merupakan urat nadi pertahanan negara. Hal ini menunjukkan bahwa wacana strategis di Indonesia mulai bergerak ke arah pemahaman bahwa kekuatan militer konvensional saja tidak cukup; yang dibutuhkan adalah ketahanan nasional yang komprehensif dan tangguh di segala domain.
Implikasi Kebijakan dan Tantangan Implementasi di Tengah Birokrasi
Rekomendasi yang dihasilkan forum Badan Pengkajian MPR ini membawa implikasi kebijakan yang sangat besar dan berlapis. Pertama, diperlukan langkah hukum, baik melalui amandemen atau penafsiran ulang konstitusi, untuk memperluas definisi dan mekanisme pertahanan negara sehingga mencakup domain siber, informasi, dan ekonomi. Kedua, implementasi memerlukan realokasi anggaran pertahanan yang masif dan berkelanjutan untuk membangun kapabilitas di domain baru, pelatihan SDM, serta riset dan pengembangan teknologi pertahanan mandiri. Ketiga, efektivitas strategi baru ini sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi yang jauh lebih efektif antar-kementerian/lembaga, mengingat sifat ancaman hibrida yang lintas sektor.
Tantangan utama terletak pada transformasi rekomendasi akademis menjadi kebijakan dan program operasional yang konkret. Birokrasi pertahanan yang kompleks, dinamika politik-electoral, dan keterbatasan anggaran merupakan faktor penghambat potensial. Namun, forum ini sendiri merupakan penanda positif bahwa kesadaran akan urgensi transformasi telah merambah ke tingkat pembuat kebijakan dan perwakilan rakyat. Momentum ini perlu ditangkap untuk membangun konsensus nasional yang lebih luas. Ke depan, risiko terbesar adalah stagnasi wacana tanpa implementasi, yang akan memperlebar kesenjatan strategis Indonesia dengan negara-negara lain yang telah lebih agresif dalam modernisasi doktrin dan kemampuan pertahanannya. Sebaliknya, peluang terbuka untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam tata kelola keamanan siber dan stabilitas kawasan, jika mampu mengonsolidasikan visi dan sumber dayanya secara efektif.