Laporan Khusus

Evaluasi Anggaran Pertahanan: Realisasi Belanja Alutsista 2025 Hanya 78% karena Kendala Likuiditas

29 Agustus 2026 Indonesia 8 views

Realisasi belanja modal Kementerian Pertahanan tahun 2025 hanya mencapai 78% akibat likuiditas kontraktor dan fluktuasi kurs, menghambat modernisasi alutsista serta kesiapan tempur. Kesenjangan perencanaan dan realisasi anggaran ini berpotensi memperlebar capability gap di tengah rivalitas regional. Diperlukan reformasi perencanaan multiyears dan hedging risiko kurs untuk mengatasi kendala struktural dalam kebijakan fiskal pertahanan.

Evaluasi Anggaran Pertahanan: Realisasi Belanja Alutsista 2025 Hanya 78% karena Kendala Likuiditas

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Maret 2026, realisasi belanja modal Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2025 hanya mencapai 78% dari pagu yang ditetapkan. Penyebab utama kegagalan serapan anggaran ini adalah masalah likuiditas kontraktor pengadaan alutsista serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang tidak terantisipasi secara memadai. Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan kesenjangan struktural antara perencanaan strategis dan realisasi fiskal dalam postur pertahanan Indonesia. Dalam konteks persaingan geopolitik yang semakin ketat di kawasan Indo-Pasifik, setiap keterlambatan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) berpotensi memperlebar celah kemampuan (capability gap) yang mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional.

Signifikansi Strategis: Dampak terhadap Modernisasi Alutsista dan Kesiapan Tempur

Kegagalan mencapai realisasi penuh anggaran belanja alutsista memiliki implikasi langsung terhadap proyek-proyek prioritas, seperti pengadaan kapal selam baru, sistem pertahanan udara jarak jauh, dan platform kendaraan tempur generasi berikutnya. Anggaran pertahanan yang tidak terserap optimal menghambat percepatan modernisasi yang seharusnya menjadi fondasi Minimal Essential Force (MEF) tahap ketiga. Dari sisi kesiapan tempur, keterlambatan pengadaan berarti siklus pemeliharaan dan penggantian alutsista yang sudah usang semakin tertunda. Hal ini menciptakan risiko operasional bagi TNI, terutama di area perbatasan dan wilayah perairan strategis seperti Laut Natuna Utara dan Selat Malaka. Dalam konteks rivalitas regional, celah kemampuan ini dapat dimanfaatkan oleh aktor-aktor negara lain yang terus memperkuat postur militernya, sekaligus mengurangi daya tawar Indonesia dalam diplomasi pertahanan.

Implikasi Kebijakan: Urgensi Reformasi Perencanaan dan Pengelolaan Risiko Fiskal

Masalah likuiditas kontraktor dan fluktuasi kurs menunjukkan kelemahan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selama ini bersifat tahunan (annual basis). Kebijakan fiskal yang kaku tidak mampu mengakomodasi karakteristik pengadaan alutsista yang bersifat multiyears, padahal proyek-proyek besar seperti pengadaan pesawat tempur atau kapal perang memerlukan kontrak jangka panjang dengan pembayaran bertahap. Oleh karena itu, reformasi berupa penerapan perencanaan pengadaan multiyears (multiyears contracting) dan strategi hedging risiko kurs (currency hedging) menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa langkah ini, kebijakan fiskal di sektor pertahanan akan terus menjadi faktor penghambat, bukan akselerator, bagi pencapaian postur pertahanan yang modern dan mandiri. Ke depan, keterlambatan serapan anggaran yang berulang dapat memicu evaluasi ulang seluruh peta jalan modernisasi, memperpanjang waktu tunggu pengadaan, dan pada akhirnya memperlebar kesenjangan dengan negara-negara tetangga yang memiliki tingkat pertumbuhan anggaran pertahanan lebih stabil.

Entitas yang disebut

Organisasi: Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Pertahanan