Geopolitik

Indonesia dan Dinamika Keamanan Laut China Selatan: Mencari Titik Keseimbangan di Tengah Ketegangan

15 Juni 2026 Laut China Selatan 7 views

Indonesia memiliki kepentingan strategis vital dalam percepatan perundingan Code of Conduct (COC) Laut China Selatan yang efektif dan mengikat, guna mencegah eskalasi konflik yang langsung mengancam kedaulatan dan ekonomi di Natuna. Pendekatan kebijakan harus menyinergikan diplomasi aktif di forum ASEAN dengan penguatan postur keamanan maritim dan deterrence yang kredibel. Keberhasilan atau kegagalan COC akan sangat menentukan masa depan stabilitas kawasan dan posisi sentral Indonesia dalam tatanan geopolitik Indo-Pasifik.

Indonesia dan Dinamika Keamanan Laut China Selatan: Mencari Titik Keseimbangan di Tengah Ketegangan

Di tengah meningkatnya ketegangan dan insiden militer di kawasan, pertemuan tingkat tinggi negara-negara ASEAN baru-baru ini secara tegas mendesak percepatan perundingan Code of Conduct (COC) untuk Laut China Selatan. Desakan kolektif ini muncul sebagai respons langsung terhadap aktivitas militer, reklamasi pulau, dan penegasan klaim maritim sepihak yang terus berlanjut, menciptakan ketidakpastian keamanan yang signifikan. Dalam konteks ini, Indonesia memikul peran ganda yang krusial: sebagai negara anggota ASEAN yang memiliki stake dalam stabilitas kawasan, dan sebagai negara dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna yang secara langsung berbatasan dengan wilayah klaim Tiongkok yang tumpang tindih.

Signifikansi Strategis COC bagi Kepentingan Nasional Indonesia

Perundingan COC di Laut China Selatan bukan sekadar isu diplomasi kawasan, melainkan jantung dari keamanan maritim dan kedaulatan ekonomi Indonesia. Pencapaian COC yang efektif dan mengikat secara hukum merupakan kepentingan strategis primer bagi Jakarta. Kegagalan mencapai kesepakatan yang substantif, atau terciptanya COC yang lemah dan tidak memiliki mekanisme penegakan, akan menimbulkan implikasi langsung yang berbahaya. Risiko terbesar adalah eskalasi konflik yang dapat mengubah Laut China Selatan menjadi zona konflik terbuka, yang secara langsung mengancam jalur pelayaran vital, kegiatan perikanan, dan potensi eksplorasi sumber daya alam di perairan sekitar Natuna. Lebih dari itu, kredibilitas ASEAN sebagai platform utama untuk pengaturan damai sengketa di kawasan akan terpukul, melemahkan fondasi tatanan regional yang selama ini dijaga.

Secara geopolitik, posisi Indonesia sebagai non-claimant state sekaligus negara berpengaruh di ASEAN memberikannya ruang diplomasi yang unik. Jakarta dapat bertindak sebagai mediator yang konstruktif, mendorong semua pihak untuk kembali pada prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Politik luar negeri Indonesia yang konsisten menjadikan UNCLOS sebagai pilar utama menjadi modal diplomasi yang kuat. Namun, posisi ini juga rentan; ketidakmampuan ASEAN menghasilkan COC yang bermakna dapat dilihat sebagai kegagalan kepemimpinan kolektif dan dapat mendorong negara-negara anggota untuk mencari solusi keamanan secara unilateral atau bergantung pada kekuatan ekstra-regional, yang pada gilirannya dapat memicu dinamika keamanan yang lebih kompleks dan merusak sentralitas ASEAN.

Implikasi Kebijakan: Mensinergikan Diplomasi dan Deterrence Maritim

Menyikapi dinamika ini, Indonesia perlu menjalankan pendekatan kebijakan yang komprehensif dan paralel. Di satu sisi, diplomasi aktif dan konsisten di forum ASEAN dan pertemuan bilateral dengan pihak-pihak terkait harus terus diintensifkan untuk mendorong perundingan COC yang transparan dan inklusif. Diplomasi harus fokus pada pencapaian instrumen yang tidak hanya mengatur perilaku di laut, tetapi juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa dan pencegahan insiden yang jelas dan dapat dioperasionalkan.

Di sisi lain, diplomasi harus didukung oleh postur keamanan maritim yang kuat dan kredibel. Pemerintah Indonesia tidak memiliki pilihan selain secara konsisten memperkuat kapasitas pengawasan, patroli, dan pertahanan di perairan sekitar Natuna. Modernisasi armada Kapal Republik Indonesia (KRI), penguatan pangkalan militer, serta integrasi sistem pengawasan maritim nasional menjadi keharusan. Deterrence atau pencegahan melalui kekuatan yang memadai diperlukan untuk melindungi kepentingan kedaulatan dan ekonomi, sekaligus memberikan posisi tawar yang lebih kuat di meja perundingan. Pendekatan diplomacy backed by credible deterrence ini merupakan formula keseimbangan yang realistis dalam menghadapi kompleksitas Laut China Selatan.

Potensi risiko ke depan sangat bergantung pada hasil perundingan COC dan konsistensi penegakan hukum. COC yang lemah berisiko hanya menjadi dokumen politis tanpa gigi, sehingga tidak mengubah perilaku aktor di lapangan dan ketegangan tetap tinggi. Sebaliknya, COC yang kuat dan dihormati bersama dapat menjadi landasan bagi tata kelola kawasan yang stabil, mengurangi risiko salah tafsir dan bentrokan tidak disengaja, serta memastikan Laut China Selatan tetap menjadi laut yang damai, stabil, dan makmur sesuai dengan kepentingan semua negara, termasuk Indonesia. Tantangan terbesar adalah memastikan komitmen kolektif terhadap penegakan aturan yang disepakati, yang memerlukan kesatuan pandangan dan konsistensi dari semua negara anggota ASEAN.

Kesimpulannya, dinamika di Laut China Selatan menempatkan Indonesia pada persimpangan strategis. Keberhasilan mendorong terwujudnya COC yang efektif tidak hanya akan mengamankan kepentingan nasional langsung di Natuna, tetapi juga akan memperkuat peran Indonesia sebagai pemimpin kawasan yang mampu mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan hukum. Kegagalan, di sisi lain, akan memaksa Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya untuk menghadapi lingkungan keamanan yang lebih keras dan tidak pasti. Oleh karena itu, investasi berkelanjutan dalam kapasitas diplomasi yang cerdas dan kemampuan pertahanan maritim yang tangguh bukan lagi pilihan, melainkan suatu keharusan strategis untuk menjaga kedaulatan dan memastikan stabilitas kawasan di tengah gelombang ketegangan geopolitik yang terus berlanjut.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan, Tiongkok, Natuna