Geopolitik

Inisiatif Indonesia dalam ASEAN: Menjembatani Code of Conduct Laut China Selatan

10 September 2026 Asia Tenggara, Laut China Selatan 7 views

Inisiatif Indonesia dalam perundingan Code of Conduct Laut China Selatan melalui draf kompromi yang mencakup hotline komunikasi dan aturan kapal militer menjadi langkah strategis untuk memperkuat mekanisme pencegahan insiden. Signifikansinya terletak pada stabilitas perairan Natuna dan posisi Indonesia sebagai pemimpin regional, meskipun hambatan utama adalah resistensi China terhadap aspek hukum internasional. Keberhasilan diplomasi ini akan menentukan efektivitas COC dalam meredakan ketegangan dan memperkuat tata kelola maritim di kawasan ASEAN.

Inisiatif Indonesia dalam ASEAN: Menjembatani Code of Conduct Laut China Selatan

Pada pertengahan Juli 2026, Indonesia kembali memainkan peran sentral dalam perundingan Code of Conduct (COC) di kawasan Laut China Selatan dengan mengajukan draf kompromi yang dirancang untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pencegahan insiden. Sebagai koordinator bersama bersama China dalam kerangka ASEAN, proposal Indonesia mencakup pembentukan hotline komunikasi antara penjaga pantai serta aturan perilaku untuk kapal militer. Langkah diplomasi ini mendapat sambutan positif dari Filipina, yang menilai draf tersebut memberikan kejelasan hukum di tengah ketegangan yang berkepanjangan. Inisiatif ini menjadi krusial karena Indonesia memiliki jalur komunikasi langsung dengan Beijing, sehingga mampu menjembatani perbedaan yang selama ini menghambat tercapainya kesepakatan.

Signifikansi Strategis bagi Keamanan Maritim Indonesia dan ASEAN

Bagi Indonesia, keberhasilan perundingan ASEAN dan China dalam menyepakati Code of Conduct memiliki dampak langsung terhadap stabilitas perairan Natuna dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) lainnya. Draf kompromi yang diajukan tidak hanya mengatur pencegahan insiden, tetapi juga membangun mekanisme kepercayaan melalui dialog informal dengan para laksamana dari China dan Vietnam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Indonesia mengedepankan jalur diplomasi maritim yang pragmatis, bukan konfrontatif. Jika COC berhasil disepakati, akan tercipta landasan bagi pengelolaan konflik di Laut China Selatan yang tidak melibatkan negara besar di luar kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin regional dalam menjaga keamanan maritim. Namun, dinamika perundingan masih diwarnai hambatan signifikan, terutama karena China bersikeras tidak memasukkan aspek hukum internasional dalam dokumen Code of Conduct. Sikap ini menjadi tantangan serius bagi kredibilitas COC sebagai instrumen hukum yang mengikat.

Tantangan dan Prospek Implementasi Code of Conduct

Indonesia merespons dengan mendorong pembentukan komisi pemantau independen yang melibatkan ASEAN dan China sebagai langkah jangka panjang, meskipun kelemahan utama tetap pada ketiadaan sanksi bagi pelanggar. Tanpa mekanisme penegakan yang jelas, efektivitas Code of Conduct dalam mencegah eskalasi masih dipertanyakan. Ke depan, Indonesia dihadapkan pada dilema antara mempertahankan komitmen terhadap hukum internasional dan menjaga hubungan bilateral dengan China. Keberhasilan diplomasi Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuannya membangun konsensus di antara negara-negara ASEAN yang memiliki klaim dan kepentingan berbeda. Meskipun proposal kompromi telah diajukan, resistensi China terhadap aspek hukum membuat jalan menuju kesepakatan masih panjang. Potensi risiko seperti fragmentasi posisi ASEAN atau peningkatan insiden di lapangan harus diantisipasi dengan penguatan mekanisme pencegahan.

Sebaliknya, jika Code of Conduct berhasil, Indonesia akan memperoleh instrumen strategis untuk menjaga stabilitas kawasan tanpa intervensi kekuatan eksternal, sekaligus mempertegas perannya sebagai jembatan antara kepentingan regional. Refleksi strategis dari inisiatif ini adalah bahwa diplomasi maritim Indonesia harus terus mengedepankan pendekatan inklusif dan pragmatis, namun tetap berpegang pada prinsip hukum internasional sebagai fondasi keabsahan. Keberhasilan jangka panjang COC tidak hanya diukur dari penandatanganan dokumen, melainkan dari kemampuannya meredakan ketegangan dan menciptakan tata kelola Laut China Selatan yang stabil dan dapat diprediksi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Indonesia, China, Filipina, Vietnam, Laut China Selatan, Natuna, Beijing, ZEE