Industrialisasi pertahanan nasional merupakan mandat strategis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kerangka hukum untuk kemudahan investasi dan insentif bagi industri strategis. Namun, realisasi kemandirian alutsista menghadapi tantangan struktural yang kompleks, menjadikannya bukan hanya ujian kemampuan manufaktur, tetapi juga parameter bagi komitmen politik, koherensi kebijakan fiskal, dan ketangguhan ekosistem riset dan pengembangan nasional. Dalam konteks geopolitik global yang kompetitif dan rentan terhadap gangguan rantai pasok, pencapaian kemandirian ini menjadi faktor kritis bagi postur pertahanan Indonesia.
Kendala Struktural dalam Rantai Nilai Pertahanan Nasional
Jantung permasalahan industrialisasi pertahanan terletak pada fragmen dan ketergantungan rantai pasok. Meski BUMN pertahanan seperti PT Pindad, PT PAL, dan PT DI telah menunjukkan kemajuan dalam perakitan akhir, komponen kritis seperti sistem sensor, propulsi, dan elektronika pertempuran masih sangat bergantung pada impor. Target peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam proyek-proyek alutsista strategis—kapal selam, pesawat tempur, sistem rudal—sering terbentur pada keterbatasan teknologi dan kapasitas produksi lokal. Anggaran riset dan pengembangan yang masih terbatas dan tersebar memperlambat proses alih teknologi dan inovasi mandiri. Implikasi strategisnya sangat jelas: postur pertahanan Indonesia tetap terpaut pada kesehatan hubungan diplomatik dan kebijakan ekspor negara pemasok utama. Ini menciptakan single point of failure yang berpotensi menjadi kerentanan kritis dalam skenario konflik, krisis geopolitik, atau embargo. Ketergantungan ini menggeser fokus dari kemandirian menjadi siklus ketergantungan baru, yang bertentangan dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja untuk membangun industri pertahanan yang tangguh.
Koordinasi Aktor dan Konsistensi Kebijakan sebagai Faktor Penentu
Tantangan lain bersifat kelembagaan dan koordinatif. Sinergi antara Kementerian Pertahanan sebagai perumus kebijakan, TNI sebagai pengguna utama, dan BUMN pertahanan sebagai pelaksana produksi sering kali belum optimal. Perbedaan persepsi tentang spesifikasi, prioritas, dan kerangka waktu dapat menghambat efisiensi program pengadaan dan pengembangan alutsista. Kebijakan industrialisasi pertahanan memerlukan roadmap teknologi yang jelas dan lintas periode kepemimpinan politik untuk memastikan keberlanjutan program transfer pengetahuan dan pengembangan kapabilitas. Tanpa konsistensi ini, investasi besar dalam pengadaan alutsista dari luar negeri tidak akan menjadi jembatan menuju kemandirian, tetapi justru memperkuat ketergantungan. Peran Undang-Undang Cipta Kerja perlu dioptimalkan untuk menarik investasi strategis dan kemitraan teknologi yang bermakna, bukan sekadar investasi finansial. Hal ini merupakan langkah penting untuk mendukung program industrialisasi pertahanan yang berkelanjutan.
Dari perspektif geopolitik dan keamanan nasional, ketergantungan pada rantai pasok global yang rapuh meningkatkan risiko strategis Indonesia secara signifikan. Konflik di berbagai wilayah dunia telah menunjukkan bagaimana gangguan pada supply chain dapat langsung berdampak pada kapabilitas militer suatu negara. Oleh karena itu, upaya menuju kemandirian alutsista bukan hanya soal efisiensi ekonomi, tetapi merupakan komponen vital dari ketahanan nasional. Roadmap industrialisasi pertahanan harus dirancang dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik, memastikan bahwa kapabilitas pertahanan Indonesia tidak mudah terganggu oleh fluktuasi hubungan internasional atau tekanan politik dari negara pemasok.
Untuk mencapai kemandirian alutsista yang substantif, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan penguatan ekosistem riset nasional, penciptaan insentif yang tepat bagi investasi teknologi tinggi di sektor pertahanan, dan peningkatan koordinasi antarlembaga. Konsistensi kebijakan dari pemerintah sangat penting untuk memberikan panduan dan stabilitas bagi industri pertahanan dalam negeri. Dengan demikian, industrialisasi pertahanan dapat menjadi fondasi yang kokoh bagi kedaulatan dan ketahanan negara, sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.