Kompleksitas posisi Indonesia di Laut China Selatan (LCS) tidak hanya terletak pada klaim teritorial yang tumpang tindih, tetapi juga pada benturan mendasar antara dua kerangka hukum. Di satu sisi, ada tuntutan China berdasarkan klaim bersejarah (historic rights) yang tidak terdefinisi secara jelas dalam hukum internasional. Di sisi lain, Indonesia sebagai bangsa kepulauan berkomitmen teguh pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai pijakan utama kebijakan maritim-nya. Meskipun Jakarta secara konsisten menolak status sebagai negara pengklaim (claimant state) di LCS, tekanan operasional di lapangan semakin nyata dengan meningkatnya aktivitas kapal-kapal China, baik kapal penelitian, milisi maritim, maupun kapal nelayan, di sekitar dan di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna. Paradoks ini menempatkan Indonesia pada posisi yang menantang: menjaga netralitas diplomatik sambil secara tegas dan tanpa kompromi menegakkan kedaulatan berdasarkan hukum laut yang berlaku.
Ujian Strategis Poros Maritim dan Implikasi Keamanan Nasional
Konsep Poros Maritim Dunia yang digaungkan Indonesia mendapatkan ujian sesungguhnya di wilayah Laut China Selatan. Kebijakan ini tidak lagi sekadar visi pembangunan infrastruktur dan konektivitas, melainkan telah bertransformasi menjadi imperatif keamanan nasional. Tekanan konstan dari aktivitas asing di ZEE-nya memaksa Jakarta untuk secara radikal meningkatkan kemampuan pengawasan maritim, penegakan hukum, dan pencegahan pelanggaran. Inisiatif seperti modernisasi armada kapal perang TNI AL, penguatan pangkalan udara dan laut di Kepulauan Natuna, serta pengembangan sistem radar pantai terintegrasi menjadi respons operasional yang tidak terhindarkan. Signifikansi strategis Natuna melampaui sekadar hak berdaulat atas sumber daya ikan dan hidrokarbon; wilayah ini telah menjadi garis depan (forward line) pertahanan kedaulatan maritim Indonesia dan titik krusial dalam peta geopolitik regional.
Dari perspektif keamanan nasional, dinamika di LCS menciptakan bentuk ancaman yang kompleks dan abu-abu (grey zone). Ancaman ini sering dikategorikan sebagai hybrid warfare dengan intensitas rendah namun berlangsung konstan, dirancang untuk menghindari eskalasi militer terbuka. Bentuknya mencakup penangkapan ikan ilegal yang merugikan ekonomi lokal, operasi informasi dan propaganda untuk membentuk narasi, serta taktik salami slicing—pendudukan atau klaim wilayah secara bertahap dan inkremental. Taktik ini bertujuan mengubah status quo secara perlahan tanpa memicu respons militer yang masif. Oleh karena itu, strategi Indonesia tidak boleh hanya bergantung pada aspek kekuatan keras (hard power) semata, tetapi juga memerlukan diplomasi pertahanan yang tangguh dan koalisi keamanan yang solid.
Diplomasi Pertahanan dan Masa Depan Penegakan Hukum Internasional
Menghadapi kompleksitas ini, kebijakan luar negeri dan pertahanan Indonesia harus berjalan seiring. Membangun dan memperkuat koalisi diplomatik dengan negara-negara anggota ASEAN yang memiliki kepentingan sama dalam menjaga stabilitas Laut China Selatan menjadi keniscayaan. Selain itu, kerja sama dengan mitra eksternal seperti Amerika Serikat, Jepang, India, dan Australia—yang semuanya berkepentingan pada prinsip kebebasan navigasi dan penegakan hukum internasional—perlu dikelola secara hati-hati namun strategis. Kolaborasi ini dapat berbentuk latihan militer bersama, alih teknologi sistem pengawasan, dan dukungan kapasitas untuk penegakan hukum di laut. Titik kritisnya adalah menjaga keseimbangan yang tepat: tidak terjebak dalam aliansi yang dapat dilihat sebagai konfrontatif, tetapi juga tidak membiarkan diri diintimidasi oleh klaim yang tidak berdasar secara hukum.
Ke depan, konsistensi dan ketegasan Indonesia dalam menerapkan dan memperjuangkan UNCLOS 1982 akan menjadi penentu utama. Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional tahun 2016 dalam sengketa antara Filipina dan China, meski ditolak Beijing, telah memberikan preseden hukum internasional yang kuat yang menolak klaim bersejarah yang berlebihan. Indonesia harus tetap menjadi pendukung vokal aturan hukum di laut, bukan hanya di tingkat bilateral dengan China, tetapi juga di forum multilateral seperti ASEAN, KTT Asia Timur, dan PBB. Investasi berkelanjutan di domain maritim—baik dalam aspek kapabilitas pertahanan, kapasitas diplomasi, maupun pembangunan narasi strategis—adalah kunci untuk menjaga keseimbangan yang sulit: menghindari konflik terbuka sambil dengan teguh mempertahankan hak-hak berdaulat dan kepentingan nasional yang vital di Laut China Selatan.