Dalam konteks lanskap keamanan global yang semakin kompleks dan asimetris, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan RI tengah melakukan upaya strategis dengan merevitalisasi konsep Pertahanan Semesta (Sishankamrata) menuju paradigma Total Defence. Evolusi ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan respons adaptif terhadap metamorfosis ancaman kontemporer yang bergeser dari konvensional ke ranah hibrida, terutama perang siber dan perang proxy. Revitalisasi ini menekankan integrasi menyeluruh kekuatan militer, komponen cadangan, pendukung, serta seluruh potensi bangsa dalam satu sistem komando terpadu, dengan domain siber dan pertahanan informasi sebagai fokus baru yang krusial.
Dimensi Ancaman Kontemporer dan Konsekuensi Strategis
Signifikansi dari pergeseran konsep ini terletak pada pengakuan eksplisit terhadap karakter ancaman baru. Ancaman siber terhadap infrastruktur kritis nasional—seperti pusat data pemerintah dan BUMN—telah meningkat secara frekuensi dan kompleksitas, membawa potensi gangguan sistemik terhadap kedaulatan, stabilitas ekonomi, dan pelayanan publik. Sementara itu, dinamika proxy war memanfaatkan kerentanan domestik, seperti isu identitas dan kesenjangan sosial, untuk menciptakan friksi internal yang melemahkan ketahanan nasional. Total Defence bertujuan memetakan kerentanan multidimensi ini dan membangun mekanisme respons terpadu yang melibatkan kementerian/lembaga di luar struktur tradisional Kemhan dan TNI, mencerminkan pendekatan whole-of-government dan whole-of-nation.
Implikasi Kelembagaan dan Reformasi Kerangka Hukum
Implementasi efektif konsep ini menghadapi tantangan kelembagaan dan hukum yang mendasar. Implikasi strategis yang paling nyata adalah kebutuhan mendesak untuk reformasi kerangka hukum dan kelembagaan. Undang-Undang Kamnas beserta regulasi turunannya di bidang siber perlu ditinjau ulang dan disesuaikan untuk memberikan payung hukum yang jelas, kuat, dan fleksibel. Payung hukum ini harus mencakup otoritas operasional di ruang siber, protokol kontra-intelijen terhadap ancaman proxy, serta mekanisme kontra-propaganda dan ketahanan informasi. Tanpa fondasi hukum yang solid, upaya koordinasi dan respons cepat terhadap serangan asimetris akan terbentur pada ambiguitas kewenangan dan akuntabilitas.
Tantangan operasional terberat terletak pada pembangunan sinergi dan koordinasi yang efektif antarlembaga sipil dan militer. Doktrin Sishankamrata yang telah mengakar perlu diperkuat dengan protokol bersama yang jelas, sistem informasi terintegrasi, dan latihan gabungan yang realistis mensimulasikan skenario perang hybrid. Selain itu, membangun kesadaran kolektif (societal resilience) masyarakat terhadap ancaman non-tradisional merupakan pilar yang sama pentingnya. Masyarakat harus menjadi bagian dari sistem deteksi dini dan ketahanan, khususnya dalam menghadapi disinformasi yang sering menjadi alat pembuka dalam proxy war.
Ke depan, risiko utama jika langkah-langkah koheren ini tidak terwujud adalah bahwa konsep Total Defence berpotensi stagnan sebagai wacana kebijakan tanpa kapabilitas deterrence dan respons yang nyata. Hal ini akan meninggalkan celah strategis yang dapat dieksploitasi oleh aktor negara maupun non-negara dengan taktik asimetris. Namun, peluangnya juga signifikan. Dengan implementasi yang komprehensif, Indonesia tidak hanya dapat memperkuat kedaulatannya, tetapi juga memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam tata kelola keamanan siber dan stabilitas kawasan, memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan kolektif ASEAN menghadapi ancaman yang bersifat transnasional.