Opini

Menuju Poros Maritim Dunia: Kendala Infrastruktur dan Koordinasi Antar-Lembaga

25 Agustus 2026 Indonesia, Selat Malaka 11 views

Visi poros maritim dunia Indonesia menghadapi kendala serius pada infrastruktur dan koordinasi antar-lembaga, yang tercermin dari capaian tol laut baru 60 persen. Lemahnya sinergi antara Kemenhub, TNI AL, dan KKP membuka celah keamanan maritim dan memperlambat realisasi proyek strategis. Usulan pembentukan Badan Keamanan Laut terintegrasi menjadi solusi potensial, namun membutuhkan komitmen politik dan reformasi birokrasi yang kuat untuk mengatasi fragmentasi kewenangan yang ada.

Menuju Poros Maritim Dunia: Kendala Infrastruktur dan Koordinasi Antar-Lembaga

Visi poros maritim dunia yang dicanangkan sejak 2014 kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pembangunan tol laut—pilar utama visi ini—baru mencapai 60 persen dari target awal. Kesenjangan antara ambisi strategis dan realitas di lapangan ini mengindikasikan hambatan serius, terutama pada aspek infrastruktur dan koordinasi antar-lembaga. Tanpa perbaikan mendasar, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim global berpotensi tetap menjadi wacana tanpa dampak nyata terhadap keamanan dan kesejahteraan nasional. Dalam konteks geopolitik, Selat Malaka—sebagai salah satu Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang paling sibuk—menjadi titik rawan yang memerlukan pengawasan terintegrasi, mengingat meningkatnya ancaman illegal fishing dan perompakan di kawasan tersebut mengancam kedaulatan maritim serta stabilitas ekonomi nasional.

Kendala Infrastruktur dan Koordinasi Antar-Lembaga

Kendala utama yang teridentifikasi adalah lemahnya koordinasi antar-lembaga, khususnya antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Masing-masing instansi memiliki kewenangan sektoral yang seringkali tumpang tindih, sehingga menimbulkan inefisiensi dalam perencanaan dan pelaksanaan program tol laut. Contohnya, pembangunan pelabuhan dan rute pelayaran membutuhkan sinergi antara regulasi pelayaran (Kemenhub), pengamanan jalur laut (TNI AL), dan pengelolaan sumber daya perikanan (KKP). Ketidakpaduan ini tidak hanya memperlambat realisasi proyek infrastruktur, tetapi juga membuka celah bagi aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan tanpa izin dan perompakan. Dari perspektif strategis, ketiadaan koordinasi yang efektif juga mengurangi kemampuan deteksi dini terhadap ancaman maritim, yang pada gilirannya melemahkan posisi tawar Indonesia dalam pengelolaan laut di kawasan.

Urgensi Reformasi Kelembagaan Keamanan Laut

Menanggapi situasi ini, Luhut mengusulkan pembentukan Badan Keamanan Laut yang terintegrasi sebagai solusi jangka panjang. Lembaga ini diharapkan mampu menggantikan fungsi koordinasi yang selama ini terfragmentasi, dengan wewenang tunggal dalam pengawasan, penegakan hukum, dan respons cepat terhadap ancaman di laut. Dari perspektif kebijakan pertahanan dan keamanan, usulan tersebut memiliki signifikansi strategis yang tinggi. Pertama, badan tunggal dapat menyederhanakan rantai komando dan mempercepat pengambilan keputusan dalam situasi darurat, seperti serangan perompakan atau penangkapan kapal asing. Kedua, integrasi data dan intelijen maritim dari berbagai lembaga akan meningkatkan efektivitas deteksi dini serta pencegahan pelanggaran. Namun, tantangan politik dan birokrasi tidaklah kecil: pembentukan badan baru memerlukan revisi undang-undang, alokasi anggaran besar, serta kesediaan sektor-sektor yang ada untuk meleburkan kewenangannya. Tanpa koordinasi antar-lembaga yang matang, transformasi ini bisa mandek atau justru menambah fragmentasi kewenangan yang sudah ada.

Implikasi dari kegagalan mengatasi kendala infrastruktur dan koordinasi antar-lembaga tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga berdampak pada posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik. Ketidakmampuan mengamankan jalur laut strategis seperti Selat Malaka dan Selat Lombok dapat mengurangi kepercayaan mitra dagang dan investor asing terhadap stabilitas maritim Indonesia. Di sisi lain, jika reformasi kelembagaan berhasil diimplementasikan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kedaulatan maritim, meningkatkan daya saing ekonomi, dan menjadi kekuatan penyeimbang di tengah kompetisi geopolitik antara kekuatan besar. Ke depan, percepatan pembangunan infrastruktur pelabuhan, harmonisasi regulasi antar-lembaga, serta penguatan kapasitas pengawasan laut harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan pencapaian visi poros maritim dunia. Tanpa langkah konkret dan terintegrasi, cita-cita tersebut akan terus menjadi sekadar narasi strategis tanpa dampak nyata bagi keamanan dan kesejahteraan nasional.

Entitas yang disebut

Orang: Luhut Binsar Pandjaitan

Organisasi: Kemenhub, TNI AL, KKP, Badan Keamanan Laut

Lokasi: Selat Malaka