Opini

Opini: Menimbang Kembali Strategi Pertahanan Total Semesta dalam Menghadapi Ancaman Non-Militer

26 September 2026 Indonesia 1 views

Artikel ini mengkaji kritik akademis terhadap implementasi doktrin pertahanan total semesta (Sishankamrata) di Indonesia, yang dinilai masih didominasi paradigma militeristik sehingga kurang efektif merespons ancaman non-militer seperti pandemi, disinformasi, dan perubahan iklim. Analisis menekankan urgensi redefinisi peran TNI dan revisi Undang-Undang Pertahanan untuk mengakomodasi spektrum ancaman hibrida, serta pentingnya membangun arsitektur ketahanan terintegrasi di domain siber dan pangan. Kesimpulannya, penyesuaian strategi nasional ini krusial untuk memperkuat kepentingan nasional Indonesia di kawasan Indo-Pasifik yang dinamis.

Opini: Menimbang Kembali Strategi Pertahanan Total Semesta dalam Menghadapi Ancaman Non-Militer

Dinamika ancaman kontemporer telah bergeser secara fundamental dari paradigma konvensional yang berpusat pada agresi militer menuju spektrum ancaman non-militer yang lebih luas dan kompleks. Kritik akademis dari kalangan Universitas Pertahanan terhadap implementasi doktrin pertahanan total semesta (Sishankamrata) menjadi sinyal penting bagi pembuat kebijakan di Jakarta. Evaluasi ini menegaskan bahwa meskipun secara konseptual strategi nasional Indonesia telah mengakui keberadaan ancaman non-militer, implementasi di lapangan masih menunjukkan dominasi paradigma militeristik yang berpotensi mengurangi efektivitas respons negara terhadap krisis aktual seperti pandemi, disinformasi, dan perubahan iklim. Pergeseran ini menuntut penyesuaian mendasar dalam arsitektur pertahanan Indonesia agar mampu merespons secara proporsional terhadap spektrum ancaman hibrida yang kian meluas.

Urgensi Redefinisi Peran TNI dalam Arsitektur Pertahanan

Signifikansi strategis dari evaluasi ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk mendefinisikan ulang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam konteks geopolitik kawasan Indo-Pasifik yang dinamis, Indonesia menghadapi tantangan unik: di satu sisi membutuhkan postur pertahanan militer yang kuat sebagai daya tangkal, namun di sisi lain harus memiliki kapabilitas adaptif untuk memobilisasi sumber daya nasional dalam menghadapi guncangan non-tradisional. Aktor negara dan non-negara kini memanfaatkan kerentanan siber, rantai pasok pangan, dan lanskap informasi sebagai medan pertempuran baru. Oleh karena itu, pembagian peran yang tegas antara TNI dan kementerian/lembaga sipil menjadi prasyarat bagi terciptanya sinergi yang efektif, bukan sekadar koordinasi administratif. Implikasi kebijakan yang mengemuka dari kajian ini mengarah pada kebutuhan revisi terhadap Undang-Undang Pertahanan Negara. Kerangka hukum yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi karakter ancaman hibrida yang memadukan elemen militer dan non-militer secara simultan. Dari perspektif kepentingan nasional, ketidakmampuan hukum untuk beradaptasi akan menciptakan kekosongan kewenangan dan tumpang tindih tanggung jawab di saat krisis. Misalnya, dalam penanganan pandemi, kebutuhan akan mobilisasi cepat logistik dan personel dihadapkan pada batasan prosedur yang rigid. Pembaruan regulasi tidak hanya bertujuan untuk legalitas, tetapi juga untuk membangun kecepatan respons dan fleksibilitas komando yang menjadi kunci dalam operasi kontemporer.

Membangun Arsitektur Ketahanan Terintegrasi: Siber dan Pangan

Reorientasi strategi nasional menuntut pengembangan sistem pertahanan yang terintegrasi, khususnya dalam dua domain kritis: pertahanan siber dan keamanan pangan. Kedua sektor ini adalah garis depan baru dalam kontestasi kekuatan non-militer. Serangan siber terhadap infrastruktur vital negara dapat melumpuhkan tata kelola pemerintahan tanpa satu pun tembakan dilepaskan, sementara krisis pangan dapat memicu kerentanan sosial yang mengancam stabilitas nasional. Dalam kerangka pertahanan total semesta, seluruh elemen bangsa – termasuk badan intelijen, kementerian teknis, dan sektor swasta – harus bersinergi untuk membangun ketahanan di domain ini. Peluang ke depan terletak pada adopsi pendekatan whole-of-government dalam perencanaan pertahanan, di mana investasi pengamanan data strategis dan cadangan pangan diprioritaskan sebagai sektor vital. Risiko terbesar justru muncul jika ego sektoral masih mendominasi, menghambat integrasi lintas lembaga yang seharusnya menjadi ciri utama doktrin Sishankamrata.

Refleksi strategis yang muncul adalah bahwa Indonesia tidak boleh terjebak pada romantisme doktrin pertahanan masa lalu. Ancaman non-militer seperti disinformasi yang memecah belah dan tekanan ekonomi global memerlukan respons yang lebih cair dan multidimensi. Arsitektur keamanan nasional perlu merepresentasikan keseimbangan baru antara kekuatan militer konvensional dan kapasitas sipil untuk mengelola krisis non-tradisional. Dengan melakukan penyesuaian kebijakan ini, Indonesia tidak hanya akan lebih tangguh dalam menghadapi ancaman kontemporer, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai poros maritim global yang adaptif di tengah persaingan geopolitik Indo-Pasifik.

Entitas yang disebut

Organisasi: Universitas Pertahanan, TNI