Analisis Kebijakan

Peningkatan Kualitas Kemitraan TNI-Polri: Analisis terhadap Perpres No. 123/2024 tentang Sinergi TNI-Polri

11 Juni 2026 Indonesia 2 views

Perpres 123/2024 tentang Sinergi TNI-Polri merupakan respons strategis terhadap ancaman hybrid yang kompleks, bertujuan menciptakan mekanisme komando terpadu dan berbagi sumber daya. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan efektivitas operasi militer dan keamanan, namun tantangan implementasi seperti perbedaan doktrin dan sistem komunikasi memerlukan penyusunan doktrin gabungan dan pelatihan lintas institusi. Keberhasilan sinergi ini akan sangat bergantung pada eksekusi di lapangan dan menjadi indikator penting kapasitas pertahanan Indonesia.

Peningkatan Kualitas Kemitraan TNI-Polri: Analisis terhadap Perpres No. 123/2024 tentang Sinergi TNI-Polri

Pemerintahan Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi dan Sinergi TNI dan Polri, sebuah langkah kebijakan penting yang bertujuan mempertegas dan memperbaiki mekanisme kerja sama antara kedua pilar utama keamanan nasional. Regulasi ini mengatur komando terpadu dalam operasi tertentu, berbagi informasi intelijen, serta pemanfaatan sumber daya bersama seperti fasilitas dan pelatihan. Secara normatif, Perpres ini merupakan pengejawantahan komitmen untuk mengatasi friksi historis dan menciptakan tata kelola kolaborasi yang lebih sistemis. Penerbitannya bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan respons strategis terhadap evolusi ancaman yang semakin kompleks dan multi-dimensi, yang menuntut pendekatan terintegrasi antara pertahanan kedaulatan oleh TNI dan penegakan keamanan internal oleh Polri.

Konteks Geopolitik dan Evolusi Ancaman Hybrid

Sinergi TNI-Polri yang diamanatkan oleh Perpres ini harus dipahami dalam konteks lanskap keamanan yang telah mengalami transformasi signifikan. Ancaman kontemporer, seperti separatisme bersenjata yang dapat didukung oleh aktor negara asing, jaringan terorisme transnasional, serta gangguan kedaulatan di wilayah perbatasan, tidak lagi dapat dikategorikan secara kaku sebagai ancaman militer murni atau masalah keamanan dalam negeri semata. Fenomena ancaman hybrid sering kali menyatu, di mana elemen kriminal, gerakan separatis, dan operasi informasi dapat saling terkait dan membutuhkan respon yang holistik. Dalam situasi seperti di Papua atau potensi gangguan di Natuna, garis demarkasi antara operasi militer dan operasi kepolisian menjadi kabur. Keberadaan regulasi ini menjadi landasan hukum untuk mengantisipasi dan mengelola kompleksitas tersebut, memastikan bahwa tanggapan Indonesia terhadap krisis bersifat cepat, terkoordinasi, dan sesuai dengan mandat konstitusional masing-masing institusi.

Implikasi strategis dari Perpres ini sangat luas bagi postur pertahanan dan keamanan nasional. Secara internal, kebijakan ini berpotensi meningkatkan efektivitas tempur dan penegakan hukum melalui eliminasi duplikasi, optimalisasi sumber daya, dan peningkatan kecepatan pengambilan keputusan di lapangan. Sebuah sinergi intelijen yang efektif, misalnya, dapat menghasilkan situational awareness yang lebih baik dalam memantau pergerakan kelompok bersenjata ilegal atau mengidentifikasi celah masuknya pendanaan terorisme. Eksternalnya, kohesi dan profesionalisme dalam kerja sama TNI-Polri merupakan sinyal penting bagi stabilitas kawasan, menunjukkan kapasitas Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban. Hal ini relevan dalam kerangka ASEAN Political-Security Community dan diplomasi pertahanan, di mana kemampuan mengamankan wilayah sendiri adalah prasyarat untuk menjadi mitra yang kredibel.

Tantangan Implementasi dan Prasyarat Keberhasilan

Meski memiliki niatan strategis yang kuat, sejarah menunjukkan bahwa roadmap koordinasi antara TNI dan Polri tidak selalu mulus. Oleh karena itu, analisis kritis atas Perpres 123/2024 harus fokus pada aspek implementasi dan potensi risiko. Perbedaan budaya institusi, doktrin operasional, dan struktur komando dapat menjadi penghalang subtansial. Tanpa panduan teknis yang jelas, mandat untuk komando terpadu dalam operasi tertentu berisiko menimbulkan kebingunan di lapangan mengenai chain of command dan akuntabilitas. Kesenjangan dalam sistem komunikasi dan teknologi informasi antara kedua institusi juga dapat menghambat aliran data intelijen yang lancar dan aman.

Untuk memitigasi risiko tersebut dan mewujudkan prinsip satu kepentingan, dua peran, terdapat beberapa prasyarat kritis. Pertama, Perpres ini harus segera diturunkan dalam bentuk doktrin operasi gabungan (joint doctrine) yang detail, mengatur skenario, prosedur tetap (protap), dan aturan keterlibatan (rules of engagement). Kedua, investasi dalam pelatihan lintas institusi (cross-training) dan latihan gabungan (joint exercise) secara regular mutlak diperlukan untuk membangun saling pengertian dan interoperabilitas. Ketiga, dibutuhkan pengembangan sistem komunikasi dan platform berbagi informasi intelijen yang terintegrasi dan aman dari sabotase siber. Keempat, perlu dibentuk mekanisme pengawasan dan evaluasi independen oleh lembaga negara terkait (seperti Komisi I DPR) untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tidak menyimpang dari koridor demokrasi dan supremasi sipil.

Refleksi strategis ke depan menunjukkan bahwa Perpres ini bukan titik akhir, melainkan awal dari sebuah proses transformasi tata kelola keamanan nasional. Keberhasilannya akan menjadi barometer kapasitas negara dalam menghadapi ancaman abad ke-21 yang dinamis. Peningkatan kualitas kemitraan ini, jika diimplementasikan dengan baik, tidak hanya akan memperkuat ketahanan nasional tetapi juga dapat menjadi model praktik terbaik bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa. Namun, kegagalan dalam mengatasi tantangan teknis dan konflik kewenangan dapat berujung pada inefisiensi dan bahkan kerentanan baru. Oleh karena itu, fokus utama para pembuat kebijakan, pengamat intelijen, dan analis pertahanan saat ini harus beralih dari substansi regulasi menuju ke efektivitas eksekusinya di lapangan.

Entitas yang disebut

Organisasi: TNI, Polri, Pemerintah