Laut China Selatan terus menjadi salah satu titik rawan konflik di kawasan Indo-Pasifik, di mana meningkatnya militarisasi dan aktivitas klaim sepihak mengancam stabilitas serta kebebasan bernavigasi. Dalam konteks ini, ASEAN memainkan peran sentral melalui pendekatan kolektif yang secara konsisten didorong oleh Indonesia. Sebagai salah satu kekuatan utama di ASEAN, Jakarta berupaya memperkuat negosiasi untuk Code of Conduct (CoC) yang efektif dan mengedepankan penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Dialog keamanan menjadi instrumen utama dalam menjaga agar ketegangan tidak meningkat menjadi konflik terbuka, meskipun efektivitasnya bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk Tiongkok.
Signifikansi Strategis bagi Indonesia
Meskipun Indonesia bukan pihak pengklaim langsung atas gugusan kepulauan di Laut China Selatan, kepentingan nasional Jakarta terhadap keamanan maritim di perairan Natuna sangatlah vital. Wilayah tersebut berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang kerap menjadi titik gesekan dengan aktivitas perikanan dan patroli Tiongkok. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia di ASEAN bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar Jakarta dalam forum multilateral. Dengan memimpin ASEAN, Indonesia dapat membingkai isu Laut China Selatan sebagai kepentingan kawasan yang membutuhkan solusi kolektif, sekaligus mengimbangi tekanan bilateral dari Tiongkok. Pendekatan ini juga memungkinkan Indonesia untuk memanfaatkan solidaritas regional guna menjaga stabilitas dan mencegah dominasi sepihak yang dapat merugikan kedaulatan maritimnya.
Tantangan dan Risiko Ke Depan
Efektivitas ASEAN dalam mengelola ketegangan di Laut China Selatan sering kali diuji oleh perbedaan kepentingan di antara para anggotanya. Beberapa negara anggota memiliki hubungan bilateral yang lebih erat dengan Tiongkok, baik dari segi ekonomi maupun keamanan, yang dapat mempengaruhi sikap mereka dalam forum ASEAN. Risiko utama ke depan adalah jika proses negosiasi CoC terus-menerus tertunda atau menghasilkan dokumen yang lemah dan tidak mengikat secara hukum. Dalam skenario tersebut, ASEAN dapat dianggap kurang relevan sebagai mekanisme pengelolaan konflik, yang pada gilirannya akan memaksa Indonesia untuk lebih mengandalkan strategi unilateral dan bilateral dalam melindungi kepentingannya. Langkah ini tidak hanya berpotensi menguras sumber daya diplomasi dan pertahanan, tetapi juga meningkatkan risiko fragmentasi kawasan yang justru dimanfaatkan oleh aktor luar untuk memperkuat pengaruhnya.
Refleksi strategis dari dinamika ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu tetap proaktif mendorong dialog keamanan di ASEAN sambil memperkuat kapasitas pertahanan maritim secara mandiri. Keseimbangan antara pendekatan multilateral dan unilateral akan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas di Laut China Selatan. Jika CoC akhirnya berhasil disepakati dengan substansi yang kuat, maka ASEAN—dengan Indonesia sebagai motor penggeraknya—dapat memperkuat perannya sebagai institusi keamanan kawasan yang relevan. Namun, jika sebaliknya, Indonesia harus siap mengambil langkah-langkah strategis unilateral untuk melindungi kepentingan nasionalnya, termasuk melalui penguatan diplomasi pertahanan dan kerja sama maritim dengan negara-negara mitra.