Pertemuan Menteri Pertahanan ASEAN-China telah menjadi platform diplomasi pertahanan kunci untuk mengelola ketegangan strategis di kawasan. Forum ini secara eksplisit bertujuan membangun confidence-building measures dan mendorong finalisasi Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan. Namun, pertemuan ini berlangsung dalam konteks geopolitik yang kompleks, ditandai dengan negosiasi COC yang telah berlarut-larut selama lebih dari dua dekade tanpa menghasilkan dokumen yang mengikat secara hukum. Peristiwanya merepresentasikan pola dialog berkelanjutan yang harus berhadapan dengan realitas di lapangan: klaim tumpang tindih dan eskalasi aktivitas militer. Oleh karena itu, forum ini bukan sekadar perbincangan seremonial, melainkan arena untuk mengukur komitmen nyata di tengah persaingan strategis yang semakin intensif antara China dan negara-negara klaim anggota ASEAN.
Jurang Antara Retorika Kooperatif dan Realitas Operasional
Analisis strategis mengidentifikasi adanya kesenjangan signifikan antara narasi kerja sama yang dikedepankan dalam forum dengan realitas operasional di perairan Laut China Selatan. Sementara Tiongkok, dalam diplomasi pertahanannya, sering kali menekankan kerja sama nontradisional seperti latihan penanggulangan bencana dan keamanan siber, negara-negara anggota ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Indonesia secara konsisten melaporkan aktivitas kapal dan militer Tiongkok yang dinilai provokatif dan melanggar kedaulatan di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka. Kesenjangan ini menegaskan bahwa diplomasi pertahanan, meski merupakan instrumen yang diperlukan, akan tetap rapuh jika tidak diimbangi dengan perubahan perilaku operasional oleh aktor utama. Proses negosiasi COC dengan demikian telah berevolusi dari perundingan teknis menjadi ujian nyata bagi kapasitas dan kredibilitas ASEAN secara kolektif dalam membentuk norma dan aturan main yang mampu dihormati oleh kekuatan eksternal, khususnya Tiongkok.
Dilema Strategis Indonesia: Solidaritas Kawasan versus Kepentingan Ekonomi
Bagi Indonesia, forum ini merupakan medan diplomasi yang penuh dengan kompleksitas dan dilema strategis mendalam. Di satu sisi, Indonesia memiliki kepentingan vital dan mandat kawasan untuk mempertahankan solidaritas ASEAN dan mendorong terciptanya COC yang efektif, adil, dan sepenuhnya selaras dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Prinsip ini selaras dengan politik luar negeri bebas-aktif dan komitmen Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) untuk menjaga stabilitas dan supremasi hukum internasional di Laut China Selatan. Di sisi lain, Jakarta harus secara cermat menjaga hubungan kerja sama ekonomi yang sangat strategis dengan China, yang merupakan mitra dagang dan investasi terbesar. Kepentingan ganda ini memaksa Indonesia untuk melakukan balancing act yang presisi, di mana diplomasi pertahanan harus tetap selaras dengan diplomasi ekonomi, namun tanpa mengorbankan prinsip fundamental kedaulatan dan kepentingan keamanan maritim nasional.
Implikasi kebijakan yang mengemuka dari analisis ini sangatlah jelas: diplomasi belaka merupakan fondasi yang tidak memadai untuk menjamin keamanan dan stabilitas. Upaya kolektif ASEAN, dan secara khusus Indonesia, dalam forum seperti ini harus ditopang dan didukung secara paralel oleh peningkatan kapabilitas maritim dan pertahanan yang signifikan dan berkelanjutan. Penguatan kemampuan surveillance maritim, patroli berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas di ZEE dan wilayah yurisdiksi nasional merupakan prasyarat krusial. Kapabilitas operasional ini berfungsi sebagai alat penyeimbang (counter-weight) dan penguat posisi tawar (bargaining chip) dalam perundingan diplomasi. Tanpa dukungan kekuatan yang kredibel di lapangan, semua kesepakatan atau confidence-building measures yang dihasilkan dari dialog berisiko menjadi dokumen tanpa daya penegakan.
Ke depan, jalan menuju COC yang efektif di Laut China Selatan akan terus diwarnai oleh dinamika persaingan strategis antara China dan Amerika Serikat beserta sekutunya. Pertemuan menteri pertahanan harus dilihat sebagai salah satu dari banyak saluran yang perlu dimanfaatkan secara maksimal, namun dengan pemahaman yang realistis tentang batasannya. ASEAN, dengan Indonesia di garda depan, dituntut untuk tidak hanya bersikap reaktif tetapi juga proaktif dalam merumuskan agenda bersama yang kuat dan kohesif. Peluang terbesar terletak pada kemampuan kawasan untuk secara kolektif mentransformasikan kesepakatan confidence-building menjadi perubahan perilaku yang nyata, sekaligus memperkuat deterensi melalui modernisasi pertahanan dan kerja sama keamanan maritim intra-kawasan. Kegagalan menutup jurang antara retorika dan realitas akan semakin mengikis kredibilitas sentralitas ASEAN dan membahayakan stabilitas kawasan dalam jangka panjang.