Geopolitik

Posisi Indonesia dalam Negosiasi Code of Conduct Laut China Selatan: Antara Kepentingan Nasional dan Solidaritas ASEAN

16 Juni 2026 Laut China Selatan, ASEAN 4 views

Indonesia menempati posisi sentral namun kompleks dalam negosiasi Code of Conduct Laut China Selatan, harus menyeimbangkan perlindungan kedaulatan di Natuna dengan menjaga solidaritas ASEAN. Keberhasilan mencapai CoC yang mengikat hukum sangat penting bagi keamanan maritim dan stabilitas ekonomi nasional. Tantangan utamanya adalah menjaga konsensus internal ASEAN di tengah perbedaan kepentingan anggota dan tekanan eksternal, menuntut diplomasi yang lihai dan kepemimpinan yang kuat dari Jakarta.

Posisi Indonesia dalam Negosiasi Code of Conduct Laut China Selatan: Antara Kepentingan Nasional dan Solidaritas ASEAN

Dalam lanskap geopolitik Laut China Selatan yang kompleks, Indonesia menempati posisi unik yang sekaligus menjadi sumber kerentanan strategis. Sebagai negara tanpa klaim teritorial langsung atas gugusan pulau, tetapi dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang tumpang tindih di sekitar Kepulauan Natuna, Indonesia beroperasi pada dua medan diplomasi yang berbeda. Di satu sisi, terdapat imperatif untuk mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulatnya sesuai hukum internasional. Di sisi lain, terdapat kewajiban untuk menjaga solidaritas dan sentralitas ASEAN sebagai platform kolektif utama. Posisi ganda ini menempatkan Jakarta di jantung perundingan Code of Conduct (CoC), namun juga membuatnya rentan terhadap tekanan dari dalam dan luar kawasan. Setiap langkah diplomasi harus dirancang untuk mengamankan kepentingan nasional sekaligus memperkuat kohesi regional, sebuah tugas yang membutuhkan presisi dan kelihaian tingkat tinggi.

Signifikansi Strategis Code of Conduct yang Mengikat bagi Pertahanan dan Ekonomi

Bagi Indonesia, perundingan Code of Conduct Laut China Selatan melampaui wacana multilateral biasa; ini adalah instrumen krusial bagi keamanan dan kesejahteraan nasional. Sebuah CoC yang efektif dan mengikat secara hukum, yang sepenuhnya selaras dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, merupakan prasyarat untuk kepastian hukum di perairan Natuna. Dari perspektif pertahanan, kerangka aturan yang jelas akan secara signifikan mengurangi ruang bagi konflik bersenjata dan insiden di laut yang dipicu salah tafsir. Ini akan menurunkan tekanan operasional berkelanjutan pada kekuatan Angkatan Laut dan Udara Indonesia, mengalihkan sumber daya dari penangkalan krisis ke peningkatan kapasitas jangka panjang. Secara ekonomi, stabilitas yang dijamin oleh CoC adalah fondasi bagi keamanan jalur perdagangan global yang vital serta kegiatan ekonomi di ZEE, termasuk perikanan berkelanjutan dan eksplorasi potensi sumber daya alam. Dengan demikian, kegagalan mencapai CoC yang bermakna bukan hanya kegagalan diplomasi, melainkan ancaman langsung terhadap dua pilar utama kepentingan nasional Indonesia: kedaulatan teritorial dan kemakmuran ekonomi.

Implikasi Kebijakan dan Tantangan Kohesi ASEAN

Implikasi strategis dari posisi Indonesia ini menuntut pendekatan kebijakan luar negeri dan pertahanan yang multidimensi dan terintegrasi. Pertama, peningkatan kapasitas teknis dan hukum dalam negosiasi menjadi mutlak. Indonesia harus memastikan bahwa setiap klausul dalam draf final CoC tidak melemahkan, bahkan memperkuat, posisi hukumnya berdasarkan UNCLOS, khususnya mengenai status ZEE di sekitar Natuna. Kedua, dan yang lebih menantang, adalah menjaga konsensus internal ASEAN. Tantangan utama berasal dari perbedaan kepentingan yang mendasar antara negara klaiman langsung seperti Vietnam dan Filipina, yang sering mengalami gesekan dengan Tiongkok, dengan negara anggota seperti Kamboja dan Laos yang memiliki ketergantungan ekonomi dan politik yang lebih dalam dengan Beijing. Perpecahan ini dapat dimanfaatkan oleh kekuatan eksternal untuk melemahkan posisi tawar kolektif ASEAN.

Strategi Indonesia, oleh karena itu, harus mencakup upaya aktif untuk membangun dan memimpin koalisi negara-negara anggota tengah dalam ASEAN. Tujuannya adalah mencegah proses perundingan didominasi atau dimanipulasi oleh satu kepentingan semata, sehingga menjaga netralitas dan efektivitas blok secara keseluruhan. Kepemimpinan Indonesia akan diuji dalam kemampuannya menahan tekanan eksternal, khususnya dari Tiongkok, yang memiliki kepentingan strategis besar untuk membentuk CoC sesuai preferensinya, seringkali dengan elemen yang dapat mengaburkan kepatuhan terhadap UNCLOS. Jakarta harus secara konsisten mengartikulasikan bahwa kepentingan nasionalnya yang legitimate—yakni kedaulatan atas ZEE dan stabilitas kawasan—sejalan dengan kepentingan kolektif ASEAN dan tatanan hukum internasional.

Ke depan, dinamika perundingan CoC akan terus menjadi barometer kesehatan keamanan kawasan dan efektivitas kepemimpinan Indonesia. Risiko terbesar adalah terjadinya deadlock atau disepakatinya instrumen yang lemah dan tidak mengikat, yang hanya akan mengabadikan ketidakpastian dan potensi konflik. Peluangnya terletak pada kemampuan Indonesia untuk bertindak sebagai 'honest broker' yang kredibel, memanfaatkan posisi uniknya untuk menjembatani perbedaan dan menghasilkan kerangka aturan yang kuat. Kesuksesan tidak hanya akan mengamankan kepentingan nasional di Natuna tetapi juga memperkuat legitimasi dan peran sentral ASEAN dalam arsitektur keamanan Indo-Pasifik, sebuah pencapaian strategis dengan dampak jangka panjang yang signifikan.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, UNCLOS

Lokasi: Indonesia, Laut China Selatan, Natuna, Tiongkok, Kamboja, Laos