Geopolitik

Posisi Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan: Antara Hukum Internasional dan Realitas Geopolitik

24 Juli 2026 Laut China Selatan, Asia Tenggara 5 views
Posisi Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan: Antara Hukum Internasional dan Realitas Geopolitik
Indonesia secara konsisten menegaskan posisinya sebagai negara pihak yang tidak memiliki klaim teritorial tumpang tindih di Laut China Selatan, tetapi memiliki kepentingan besar terhadap penegakan UNCLOS 1982, khususnya terkait ZEE di sekitar Kepulauan Natuna. Dalam negosiasi Code of Conduct (COC) antara ASEAN dan China, Indonesia berusaha menjembatani perbedaan, mendorong COC yang 'efektif, substantif, dan sesuai dengan hukum internasional'. Namun, realitas geopolitik menunjukkan bahwa negosiasi berjalan lambat dan terdapat perbedaan interpretasi mendasar mengenai cakupan geografis dan sifat hukum COC. Analisis strategis mengungkap dilema Indonesia. Di satu sisi, Indonesia perlu mempertahankan kepemimpinan dalam ASEAN dan solidaritas regional untuk menghadapi tekanan dari klaim sepihak yang bertentangan dengan UNCLOS. Di sisi lain, Indonesia juga berusaha menjaga hubungan ekonomi dan politik yang stabil dengan China, mitra dagang utamanya. Posisi ini sering diuji ketika terjadi insiden di perairan Natuna atau ketika negara-negara klaim lain melakukan aksi yang mengubah status quo. Pilihan untuk tidak secara eksplisit mendukung arbitrase internasional seperti Filipina, sambil terus membangun kekuatan pertahanan di Natuna, mencerminkan strategi 'balancing dan hedging' yang kompleks. Implikasi ke depan adalah Indonesia harus lebih proaktif dalam membentuk agenda keamanan maritim regional. Ini termasuk memperkuat inisiatif-inisiatif ASEAN-led di luar COC, seperti penguatan pedoman perilaku di laut yang ada, meningkatkan kerja sama pengawasan maritim antar negara ASEAN, dan melibatkan mitra ekstra-regional seperti India, Jepang, atau EU dalam kapasitas yang konstruktif untuk mendukung tatanan berbasis aturan. Keberhasilan Indonesia tidak hanya diukur dari tercapainya COC, tetapi dari kemampuannya membangun fakta-fakta stabilitas di lapangan melalui kapabilitas dan koalisi diplomasi yang kuat, sekaligus menjaga ruang manuver strategisnya.