Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan pertahanan nasional. Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR pada 25 Juli 2026, salah satu poin krusial yang dibahas adalah pembatasan keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), seperti pemberantasan narkotika dan penanganan terorisme. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempertegas pemisahan peran antara TNI dan Polri, yang selama ini kerap tumpang tindih dalam pelaksanaan OMSP. Fraksi oposisi mendorong agar TNI kembali fokus pada pertahanan militer murni, sejalan dengan semangat reformasi yang menghendaki profesionalisme dan pengembalian fungsi TNI sesuai amanat konstitusi.
Signifikansi Strategis Revisi UU TNI bagi Postur Pertahanan Nasional
Revisi ini memiliki implikasi mendasar terhadap postur pertahanan Indonesia, yang selama ini menganut konsep pertahanan total (total defense) dengan melibatkan seluruh kekuatan nasional. Jika pembatasan OMSP diberlakukan, postur pertahanan dapat bergeser menuju pertahanan profesional (professional defense) yang lebih terfokus pada ancaman militer eksternal. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada struktur organisasi TNI, tetapi juga pada alokasi anggaran, pelatihan, dan kesiapsiagaan. Dari segi kebijakan pertahanan, langkah ini dapat memperkuat spesialisasi TNI dalam menghadapi ancaman konvensional dan non-konvensional di era geopolitik yang semakin kompleks, seperti sengketa Laut China Selatan atau dinamika keamanan regional.
Implikasi terhadap Keamanan Dalam Negeri dan Kesiapan Polri
Meski bertujuan untuk memperjelas batas wewenang, revisi ini membawa risiko kekosongan keamanan di daerah rawan jika Polri belum sepenuhnya siap menggantikan peran TNI dalam OMSP. Dalam konteks pemberantasan narkotika atau terorisme, TNI selama ini menjadi aktor penting karena kapasitas logistik, personel, dan intelijen yang dimiliki. Tanpa transisi yang terencana, celah operasional ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok kriminal atau radikal. Oleh karena itu, revisi UU TNI harus diiringi dengan penguatan kapasitas Polri, harmonisasi aturan, serta alokasi sumber daya yang memadai untuk mencegah gangguan keamanan dalam negeri. Kepentingan nasional menuntut keseimbangan antara profesionalisme TNI dan efektivitas penanganan ancaman non-militer.
Ke depan, potensi risiko dari revisi ini perlu diantisipasi melalui kebijakan pertahanan yang adaptif. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU TNI tidak hanya menjadi alat reformasi struktural, tetapi juga menjawab tantangan keamanan kontemporer. Peluang yang muncul adalah terciptanya pembagian peran yang lebih jelas antara TNI dan Polri, yang dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Namun, tanpa persiapan matang, reformasi ini justru dapat melemahkan kemampuan nasional dalam merespons ancaman hybrid. Oleh karena itu, dialog lintas sektoral dan kajian dampak strategis perlu menjadi prioritas sebelum revisi disahkan.