Opini

Satu Tahun UU TNI: Evaluasi Kewenangan dan Pengawasan Militer dalam Keamanan Dalam Negeri

30 September 2026 Jakarta, Indonesia 0 views
Satu Tahun UU TNI: Evaluasi Kewenangan dan Pengawasan Militer dalam Keamanan Dalam Negeri
Setahun berjalannya UU TNI hasil revisi, muncul kembali diskusi mengenai perluasan peran TNI dalam keamanan dalam negeri. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menyoroti melemahnya mekanisme pengawasan DPR serta belum jelasnya batas antara wewenang TNI dan Polri. Pemerintah berargumentasi bahwa keterlibatan TNI dibutuhkan untuk merespons ancaman siber, kejahatan transnasional, dan gangguan keamanan di daerah terpencil yang belum sepenuhnya mampu ditangani kepolisian. Implikasi dari perdebatan ini sangat besar terhadap kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI. Di satu sisi, kebutuhan memperkuat pertahanan dan keamanan dalam menghadapi ancaman hibrida memang meningkat. Di sisi lain, tanpa kontrol eksternal yang kuat, perluasan kewenangan militer berisiko mengulang masalah masa lalu dan menghambat upaya reformasi sektor keamanan. Evaluasi ke depan harus fokus pada aturan turunan, koordinasi operasional dengan Polri, serta pengawasan eksternal oleh masyarakat sipil. Kejelasan prosedur penempatan, akuntabilitas prajurit, dan mekanisme pengaduan menjadi syarat agar UU TNI tidak mengarah pada militerisasi fungsi keamanan yang berlebihan.

Entitas yang disebut

Organisasi: TNI, Polri, DPR