Geopolitik

Waspadai Campur Tangan ke ASEAN soal Laut China Selatan

05 Juli 2026 Laut China Selatan, Kawasan ASEAN 4 views

Campur tangan kepentingan eksternal dalam negosiasi Code of Conduct Laut China Selatan mengancam prinsip sentralitas ASEAN dan stabilitas kawasan. Indonesia, sebagai poros maritim, menghadapi tantangan ganda untuk memimpin ASEAN sekaligus mengamankan kepentingan nasional di Natuna. Keberhasilan menjaga otonomi strategis ASEAN dalam mengelola sengketa ini akan menentukan masa depan tata kelola keamanan regional dan mencegah eskalasi konflik.

Waspadai Campur Tangan ke ASEAN soal Laut China Selatan

Persaingan geopolitik di Laut China Selatan telah memasuki fase baru yang mengancam prinsip sentralitas ASEAN dalam mengelola ketegangan regional. Kajian dari Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) mengingatkan bahwa negosiasi Code of Conduct (CoC) semakin diwarnai oleh campur tangan kepentingan eksternal yang masuk melalui berbagai negara anggota. Fenomena ini bukan hanya menguji kohesi internal ASEAN, tetapi juga menantang kredibilitas organisasi tersebut sebagai pengatur keamanan regional yang otonom. Persaingan kekuatan besar, terutama dalam menjamin freedom of navigation di jalur perdagangan maritim global yang vital, telah mengubah dinamika negosiasi dari sekadar penyelesaian sengketa bilateral menjadi arena proxy untuk kepentingan geopolitik yang lebih luas.

Ujian Berat bagi Sentralitas ASEAN dan Implikasi bagi Stabilitas Kawasan

Prinsip sentralitas ASEAN sebagai poros pengelolaan keamanan di Asia Tenggara menghadapi tekanan struktural yang signifikan. Gesekan sub-regional yang belum terselesaikan, diperparah oleh masuknya kepentingan eksternal, menghambat terciptanya konsensus yang solid dalam forum-forum ASEAN. ISDS mencatat bahwa sikap hukum dan militer yang tidak produktif telah menjerumuskan proses diplomasi ke dalam jalan buntu. Implikasi strategisnya sangat serius: ketidakmampuan ASEAN untuk mengelola sengketa Laut China Selatan secara mandiri berpotensi merusak stabilitas kawasan secara keseluruhan. Risiko nyata termasuk meningkatnya perlombaan senjata di antara negara-negara klaim serta eskalasi konflik militer yang tidak disengaja akibat miskomunikasi atau insiden di lapangan.

Dorongan untuk terobosan dalam kebuntuan negosiasi CoC menjadi semakin mendesak. Pendekatan yang diperlukan, seperti ditekankan dalam kajian tersebut, adalah fokus pada dialog diplomatik berkelanjutan berbasis konsensus. Namun, konsensus ini harus dilindungi dari distorsi oleh agenda negara-negara di luar kawasan. Upaya ini harus diikuti dengan perancangan mekanisme praktis pengurangan risiko (risk reduction mechanism) yang dapat diterapkan secara operasional oleh angkatan laut dan udara negara-negara yang berklaim. Tanpa upaya kolektif ini, ketegangan di Laut China Selatan berpotensi menjadi permanen dan mengundang intervensi yang lebih dalam dari kekuatan eksternal, yang pada gilirannya akan semakin mengikis peran sentral ASEAN.

Tantangan dan Mandat Strategis Indonesia sebagai Poros Maritim

Bagi Indonesia, dinamika di Laut China Selatan bukan hanya soal solidaritas ASEAN, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan dan kepentingan nasional di wilayah Natuna. Sebagai negara poros maritim dan anggota berpengaruh di ASEAN, Indonesia memikul tanggung jawab ganda: memimpin upaya menjaga sentralitas ASEAN sekaligus mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) nya dari klaim sepihak dan aktivitas ilegal. Kegagalan mendorong terwujudnya CoC yang efektif dan mengikat berisiko memberikan ruang lebih besar bagi manuver kekuatan besar di halaman belakang maritim Indonesia, yang secara strategis sangat merugikan.

Oleh karena itu, kebijakan luar negeri dan pertahanan Indonesia harus bersifat proaktif dan konstruktif. Pertama, Indonesia perlu memperkuat konsolidasi internal ASEAN dengan membangun koalisi negara-negara anggota yang berkomitmen pada penyelesaian damai dan berbasis hukum. Kedua, diplomasi maritim Indonesia harus mampu menjembatani perbedaan pendapat dan membangun kepercayaan (trust-building) di antara pihak-pihak yang bersengketa. Ketiga, peningkatan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Natuna menjadi imperatif pertahanan yang tidak bisa ditawar, sebagai bentuk deterrence yang kredibel sambil tetap menjaga komitmen pada jalur diplomasi.

Refleksi strategis ke depan menunjukkan bahwa masa depan tata kelola keamanan di Laut China Selatan sangat tergantung pada kemampuan ASEAN, dengan kepemimpinan Indonesia, untuk menegaskan kembali otonomi strategisnya. Campur tangan eksternal adalah gejala dari lemahnya kohesi dan konsensus internal. Mengatasi akar permasalahan ini memerlukan visi bersama yang menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai wilayah damai, stabil, dan makmur, bukan sekadar ajang persaingan proxy kekuatan besar. Keberhasilan atau kegagalan merumuskan CoC yang bermakna akan menjadi penanda apakah ASEAN masih relevan sebagai organisasi yang menentukan nasibnya sendiri, atau justru menjadi pelengkap dalam peta persaingan geopolitik global yang lebih luas.

Entitas yang disebut

Orang: Hikmahanto Juwana

Organisasi: Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), ASEAN, Focus Group Discussion (FGD), UI

Lokasi: ASEAN, Laut China Selatan, Indonesia, Natuna