Pertemuan Tingkat Menteri Pertahanan ASEAN akhir 2025 sekali lagi mengekspos jurang strategis mendalam di antara negara-negara anggota dalam merespons dinamika keamanan di Laut China Selatan. Fragmentasi sikap ini, dengan beberapa negara mengadvokasi pernyataan yang lebih tegas sementara yang lain memilih pendekatan non-konfrontatif demi menjaga relasi ekonomi, menandai titik kritis dalam ketegangan geopolitik kawasan. Indonesia, yang secara konsisten memposisikan diri sebagai kekuatan penyeimbang dan penjaga sentralitas ASEAN, terus mendorong penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional serta percepatan negosiasi Code of Conduct (COC). Namun, kemajuan yang lambat dan perbedaan pandangan yang tajam ini tidak hanya memperlemah efektivitas diplomasi kolektif tetapi juga secara langsung mempengaruhi kalkulasi pertahanan nasional Indonesia.
Fragmentasi ASEAN dan Implikasi terhadap Postur Pertahanan Indonesia
Analisis strategis mengindikasikan bahwa ketidakmampuan ASEAN untuk bertindak sebagai blok yang kohesif dalam isu sensitif seperti Laut China Selatan telah melemahkan posisi tawar kolektif kawasan. Kondisi ini menciptakan ruang strategis yang dapat dimanfaatkan oleh kekuatan ekstra-regional untuk menerapkan pendekatan 'divide and conquer'. Implikasi langsung bagi keamanan nasional Indonesia adalah meningkatnya beban strategis untuk menjaga stabilitas dan keamanan maritim di kawasan, yang sering kali harus dilakukan secara lebih unilateral atau melalui kemitraan ad-hoc dengan negara-negara yang memiliki kepentingan serupa, seperti Vietnam atau Filipina. Lebih jauh, fragmentasi ini mengurangi relevansi dan efektivitas platform keamanan multilateral yang ada, seperti ASEAN Defence Ministers' Meeting-Plus (ADMM-Plus), dalam menghasilkan kebijakan keamanan praktis yang mengikat.
Merumuskan Strategi Keluar: Dari Netralitas Pasif ke Koalisi Realistis
Menghadapi dilema ini, Indonesia dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk meninjau ulang penerapan netralitas aktifnya. Tantangan terbesar adalah menjaga prinsip ini agar tidak diinterpretasikan sebagai pasif atau tidak relevan di tengah dinamika keamanan yang semakin kompleks. Strategi ke depan perlu mempertimbangkan pembentukan 'koalisi keamanan maritim' yang lebih kecil, fleksibel, dan berbasis kepentingan di dalam tubuh ASEAN. Koalisi semacam ini akan terdiri dari negara-negara anggota yang memiliki persepsi ancaman dan kepentingan keamanan maritim yang selaras. Pendekatan ini bukan merupakan pengabaian terhadap sentralitas ASEAN, melainkan langkah realistis untuk mengamankan kepentingan nasional yang vital sambil terus bekerja secara paralel untuk membangun konsensus yang lebih luas di forum regional.
Pembentukan koalisi mini tersebut memiliki signifikansi strategis ganda. Pertama, koalisi ini dapat berfungsi sebagai poros stabilitas dalam ASEAN, menciptakan kelompok inti yang mampu merespons tantangan keamanan dengan lebih cepat dan terkoordinasi tanpa terbelenggu oleh prosedur konsensus yang lambat. Kedua, ia memperkuat posisi tawar Indonesia dan mitra strategisnya dalam interaksi dengan kekuatan besar, karena mereka tidak lagi datang sebagai aktor tunggal melainkan sebagai bagian dari kelompok yang solid. Namun, risiko strategisnya adalah potensi munculnya perpecahan lebih dalam di ASEAN, di mana terbentuknya sub-kelompok dapat dilihat sebagai pengkhianatan terhadap prinsip 'kesatuan dalam keragaman'.
Untuk memitigasi risiko tersebut, diplomasi Indonesia harus bekerja ekstra keras untuk memastikan bahwa inisiatif koalisi keamanan maritim tetap transparan, inklusif dalam jangka panjang, dan ditujukan untuk memperkuat arsitektur keamanan ASEAN secara keseluruhan. Langkah ini harus diiringi dengan upaya yang lebih agresif dan inovatif dalam mendorong finalisasi COC, menjadikannya sebagai kerangka hukum yang substansial dan dapat ditegakkan. Pada akhirnya, esensi netralitas aktif bukanlah tentang tidak memihak, tetapi tentang memiliki kapasitas otonom dan kemitraan yang cukup kuat untuk memastikan bahwa Indonesia dan kawasan tidak menjadi ajang persaingan kekuatan besar. Kebijakan pertahanan ke depan perlu lebih lincah, mengakomodasi kesiapan untuk kerja sama minilateral yang mendesak sambil tetap berinvestasi pada diplomasi multilateral jangka panjang.