Putaran perundingan Code of Conduct (CoC) untuk Laut China Selatan pada awal 2025 kembali menunjukkan stagnasi, menggarisbawahi tantangan kohesi yang mendasar dalam ASEAN. Kebuntuan tersebut, terutama pada soal sifat mengikat secara hukum dan cakupan geografis, tidak hanya merefleksikan perbedaan pendekatan antara ASEAN dan Tiongkok, tetapi juga memaparkan keretakan di dalam kawasan itu sendiri. Beberapa anggota ASEAN mengambil sikap yang lebih vokal dan tegas, sementara lainnya lebih berhati-hati dan pragmatis dalam menanggapi klaim-klaim Beijing. Dinamika internal ini secara langsung memengaruhi efektivitas diplomasi kolektif dan memperlemah posisi negosiasi blok tersebut.
Signifikansi Strategis bagi Indonesia dan ASEAN
Indonesia, sebagai negara pemimpin informal dan pihak yang juga memiliki kepentingan di wilayah Laut China Selatan—terutama di sekitar Kepulauan Natuna—menghadapi dilema strategis yang kompleks. Pilihan untuk mendorong solidaritas ASEAN yang lebih kuat berpotensi merenggangkan hubungan ekonomi dan politik dengan Tiongkok, sebuah risiko nyata bagi negara yang memiliki hubungan dagang yang mendalam. Namun, sikap diam atau terlalu moderat dapat diinterpretasikan sebagai pelemahan kedaulatan secara kolektif dan mengurangi kapasitas ASEAN dalam menjaga stabilitas regional. Situasi ini menempatkan Indonesia pada tekanan yang meningkat untuk mendefinisikan dan memperjelas posisinya, bukan hanya sebagai mediator tetapi juga sebagai pemilik kepentingan nasional yang harus dilindungi.
Implikasi terhadap Pertahanan dan Kebijakan Keamanan
Ketiadaan Code of Conduct yang efektif dan dapat diterapkan membawa implikasi langsung terhadap postur pertahanan dan kebijakan keamanan negara-negara ASEAN, khususnya Indonesia. Analisis strategis menunjukkan bahwa ketidakstabilan regional akan terus dipicu oleh status quo yang ambigu. Hal ini memaksa setiap negara anggota, termasuk Indonesia, untuk lebih mengandalkan dan menginvestasikan sumber daya pada kapabilitas pertahanan nasional. Penguatan di wilayah Natuna, baik melalui penambahan kapal patroli, pengembangan infrastruktur, atau peningkatan kesadaran maritim, menjadi suatu keniscayaan yang bersifat unilateral. Selain itu, ketiadaan kerangka hukum yang kuat mendorong terbentuknya aliansi atau kemitraan keamanan ad-hoc di luar struktur ASEAN, yang dapat mengubah dinamika pertahanan di kawasan secara lebih fragmentatif.
Lebih jauh, kegagalan diplomasi kolektif melalui CoC ini menyoroti kebutuhan untuk reevaluasi pendekatan ASEAN dalam menghadapi isu-isu keamanan yang kompleks. Ketergantungan pada proses konsensus yang lambat dan sering terfragmentasi mungkin tidak lagi cukup untuk menanggapi assertiveness dari aktor eksternal. Implikasi kebijakan bagi Indonesia adalah perlunya merancang strategi ganda: tetap aktif dalam forum multilateral ASEAN untuk menjaga kohesi minimal, namun secara paralel membangun kapasitas deterrence nasional dan jaringan keamanan bilateral atau minilateral dengan pihak-pihak yang sepaham, untuk mengantisipasi scenario dimana kerangka multilateral gagal memberikan perlindungan.
Dari perspektif risiko dan peluang, situasi ini membawa risiko nyata berupa meningkatnya ketegangan insidental, potensi konflik skala kecil, dan erosi terus-menerus terhadap otoritas dan relevansi ASEAN sebagai organisasi pemelihara perdamaian regional. Namun, di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi peluang bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN lain untuk secara lebih mandiri mendefinisikan strategi keamanan nasional mereka, memperkuat kemandirian pertahanan, dan mencari pola kolaborasi keamanan yang lebih fleksibel dan efektif, meski mungkin kurang formal daripada CoC. Tantangan utama tetap berada pada bagaimana menjaga keseimbangan antara komitmen terhadap solidaritas kawasan dan imperatif untuk menjamin keamanan nasional dalam lingkungan geopolitik Laut China Selatan yang semakin kompetitif.