Analisis Kebijakan
Perubahan Paradigma 'Total Defense' di RUU Pertahanan: Analisis Implikasi bagi Sipil dan Militer
Pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan yang di dalamnya memuat penguatan konsep Pertahanan Semesta atau 'Total Defense'. RUU ini mengatur pengerahan sumber daya nasional, mulai dari sumber daya manusia, alam, hingga buatan, untuk mendukung pertahanan negara dalam situasi darurat. Pasal-pasal tertentu membahas peran serta masyarakat sipil, dunia usaha, dan kewenangan TNI dalam mobilisasi. RUU ini berpotensi merevisi batas-batas tradisional antara sipil dan militer. Dari perspektif keamanan nasional, pendekatan ini dinilai relevan menghadapi ancaman kontemporer seperti perang hibrida dan siber yang targetnya menyeluruh. Namun, analis kebijakan menyoroti perlunya mekanisme kontrol sipil yang jelas dan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Implementasinya juga membutuhkan kerangka hukum turunan dan latihan gabungan yang terintegrasi agar tidak sekadar retorika.