Dinamika internal dalam tubuh ASEAN terkait isu Laut China Selatan merupakan refleksi struktural dari perbedaan mendasar kepentingan nasional. Variasi respons yang muncul di antara sepuluh negara anggota tidak bersifat acak, melainkan dipicu oleh faktor-faktor fundamental seperti tingkat ketergantungan ekonomi terhadap kekuatan eksternal, kedekatan geografis dengan wilayah sengketa, dan persepsi ancaman yang tidak seragam. Spektrum respons ini berkisar dari pendekatan bilateral yang lebih kooperatif hingga seruan tegas untuk penyelesaian berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Fragmentasi ini tidak hanya memengaruhi respons kolektif terhadap tekanan di Laut China Selatan, tetapi juga secara fundamental menguji ketahanan konsensus dan prinsip kesatuan kawasan yang menjadi fondasi ASEAN, sekaligus menantang validitas doktrin 'ASEAN Centrality' sebagai prinsip pengatur utama di Indo-Pasifik.
Implikasi Strategis Fragmentasi: Mengikis Posisi Tawar dan Stabilitas Regional
Pecahnya suara kolektif ASEAN menghadirkan implikasi strategis multidimensi yang mengancam kepentingan jangka panjang kawasan. Pertama, celah yang muncul akibat dinamika internal ini berpotensi tinggi dieksploitasi oleh kekuatan ekstra-regional melalui praktik klasik 'divide and rule'. Hal ini secara sistematis melemahkan posisi tawar kolektif ASEAN dalam percaturan geopolitik yang semakin kompetitif. Kedua, ketidakmampuan mempertahankan pendekatan kolektif berisiko mendorong eskalasi unilateralisme dan percepatan militarisasi di perairan vital tersebut, yang pada gilirannya meningkatkan ketegangan, memperburuk ketidakstabilan keamanan maritim regional, dan mengancam kebebasan navigasi serta kepentingan ekonomi semua pihak. Ketiga, dan paling signifikan secara institusional, erosi ASEAN Centrality mengancam relevansi ASEAN sebagai institutional hub bagi kerja sama dan arsitektur keamanan kawasan, sebuah kerugian strategis khususnya bagi negara-negara anggota berukuran lebih kecil yang mengandalkan platform ini untuk menyeimbangkan pengaruh kekuatan besar.
Kepentingan Nasional Indonesia dalam Kerangka Kebijakan yang Mendesak
Bagi Indonesia, dinamika internal ASEAN ini merupakan tantangan strategis sekaligus arena untuk menegaskan kepemimpinan regionalnya. Sebagai middle power, negara kepulauan terbesar di dunia, pihak yang berkepentingan langsung di wilayah ZEE Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan, serta anggota pendiri ASEAN, Indonesia memiliki kepentingan nasional yang absolut untuk menjaga stabilitas kawasan dan supremasi hukum internasional, terutama UNCLOS 1982. Kepentingan ini menuntut diplomasi yang lebih proaktif, inklusif, dan netral untuk menjembatani perbedaan di internal ASEAN serta membangun kembali konsensus yang efektif menghadapi tekanan eksternal. Kondisi ini memerlukan respons kebijakan luar negeri dan pertahanan yang terintegrasi dan strategis.
Implikasi kebijakan yang mendesak mencakup agenda prioritas yang konkret. Pertama, Indonesia perlu memanfaatkan otoritasnya dalam kapasitas sebagai Ketua ASEAN di masa mendatang untuk mengagendakan pembahasan isu Laut China Selatan secara lebih substantif dan solutif. Agenda ini harus menggeser pola diskusi dari sekadar pernyataan bersama yang sering kali cair menuju mekanisme tindakan kolektif yang konkret dan dapat dipantau. Kedua, diperlukan inisiatif untuk memimpin pembaruan dan penguatan instrumen kawasan seperti Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DOC) menuju Kode Etik (COC) yang efektif, mengikat, dan sesuai dengan kepentingan seluruh anggota ASEAN. Ketiga, Indonesia harus memperkuat kapasitas maritim dan kehadirannya di wilayah perbatasan, bukan hanya sebagai simbol kedaulatan, tetapi juga sebagai basis operasional diplomasi pertahanan yang dapat mendukung postur negosiasi kolektif ASEAN.
Diplomasi proaktif Indonesia juga harus bekerja pada dua level secara simultan: internal dan eksternal. Di level internal ASEAN, Indonesia dapat memprakarsai pembentukan caucus atau forum kerja sama teknis maritim khusus di antara negara-negara ASEAN yang paling terdampak oleh sengketa, untuk membangun pemahaman bersama dan respons terkoordinasi sebelum dibawa ke forum yang lebih luas. Di level eksternal, Indonesia perlu memainkan peran sebagai honest broker, mengajak dialog dengan semua pihak yang berkepentingan, termasuk dengan kekuatan besar di luar kawasan, dengan tetap berpegang pada prinsip menjaga sentralitas ASEAN dalam arsitektur keamanan regional. Hal ini penting untuk mencegah isu Laut China Selatan direduksi menjadi proxy conflict antara kekuatan besar yang justru akan semakin meminggirkan suara negara-negara ASEAN.
Dinamika internal yang terjadi saat ini, jika tidak dikelola dengan bijak, berpotensi mengkristalkan fragmentasi menjadi keretakan permanen dalam tubuh ASEAN. Namun, di balik tantangan terdapat peluang strategis. Tekanan eksternal yang meningkat justru dapat menjadi katalis bagi ASEAN, dengan kepemimpinan Indonesia, untuk melakukan konsolidasi ulang dan meninjau kembali mekanisme pengambilan keputusan yang lebih responsif terhadap tantangan keamanan kontemporer tanpa meninggalkan prinsip musyawarah dan mufakat. Arah kebijakan ke depan bagi Indonesia dan ASEAN harus berfokus pada transformasi dari organisasi yang menjaga stabilitas melalui harmonisasi, menjadi aktor kolektif yang mampu secara aktif membentuk lingkungan strategis di kawasan sesuai dengan kepentingan bersama, terutama dalam menegakkan hukum internasional di Laut China Selatan.