Opini

Kebijakan Indonesia dalam Menghadapi Konflik di Laut China Selatan: antara Diplomasi dan Postur Pertahanan

12 Mei 2026 Laut China Selatan 8 views

Indonesia mengadopsi pendekatan kebijakan dual-track dalam merespons dinamika Laut China Selatan, memadukan diplomasi kolektif melalui ASEAN dengan penguatan postur pertahanan di Natuna. Strategi ini bertujuan menegakkan kedaulatan dan hukum internasional tanpa memicu konflik terbuka, sambil mengelola kompleksitas hubungan ekonomi dengan Tiongkok. Keberhasilannya bergantung pada kemampuan Indonesia dalam mengartikulasikan deterrence maritim yang kredibel sekaligus mempertahankan peran sebagai stabilizer dan norm entrepreneur di kawasan.

Kebijakan Indonesia dalam Menghadapi Konflik di Laut China Selatan: antara Diplomasi dan Postur Pertahanan

Kebijakan Indonesia dalam menghadapi dinamika ketegangan di Laut China Selatan merepresentasikan studi kasus yang kompleks tentang bagaimana sebuah negara kepulauan dengan kepentingan vital harus melakukan navigasi strategis yang presisi. Posisi Indonesia secara resmi sebagai 'non-claimant state' dalam sengketa teritorial sembilan garis putus-putus memberikan keuntungan diplomatik, namun status ini langsung mendapat tekanan operasional seiring dengan intensifikasi aktivitas militer dan paramiliter Tiongkok di sekitar perairan Kepulauan Natuna, yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kebijakan nasional, oleh karena itu, harus dikembangkan bukan sebagai respons ad-hoc, tetapi sebagai kerangka strategis yang terintegrasi, mengharmoniskan instrumen diplomasi lunak dengan postur pertahanan yang kredibel, sambil mengelola hubungan ekonomi bilateral yang dalam dengan Tiongkok.

Dual-Track Approach: Diplomasi Kolektif dan Ketegasan Kedaulatan

Pada jalur diplomatik, Indonesia secara konsisten memperkuat komitmennya terhadap tata kelola maritim berbasis aturan (rules-based order). Jakarta menolak segala klaim sepihak yang tidak sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan aktif mendorong penyelesaian damai melalui mekanisme ASEAN, seperti perundingan Code of Conduct (CoC). Pendekatan ini menegaskan peran Indonesia sebagai stabilizing power dan pemimpin normatif di kawasan. Namun, efektivitas diplomasi multilateral seringkali terhambat oleh perbedaan pandangan internal ASEAN dan keengganan pihak-pihak tertentu untuk mengikatkan diri pada aturan yang lebih ketat. Di sinilah peran diplomasi Indonesia diuji, harus mampu merangkul sekaligus memberi tekanan moral dan politik, menjaga solidaritas ASEAN tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan.

Mengartikulasikan Postur Pertahanan di Natuna: Deterrence Tanpa Provokasi

Secara paralel, penguatan postur pertahanan di wilayah Laut Natuna Utara menjadi pilar tak terpisahkan. Peningkatan kehadiran dan kemampuan TNI Angkatan Laut (AL) serta TNI Angkatan Udara (AU) di kawasan tersebut—melalui penempatan aset, pembangunan infrastruktur, dan latihan rutin—adalah sinyal yang jelas tentang keseriusan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulatnya. Konsep 'naval diplomacy' atau diplomasi angkatan laut menjadi instrumen krusial; kehadiran kapal-kapal perang dan patroli udara reguler berfungsi sebagai demonstrasi kedaulatan yang nyata, sekaligus alat pengumpulan intelijen dan pengawasan situasional. Tantangan terbesar adalah menciptakan efek deterrence yang cukup kuat untuk mencegah pelanggaran, namun dikelola secara hati-hati agar tidak memicu eskalasi atau konflik terbuka yang justru kontra-produktif.

Implikasi strategis dari pendekatan dual-track ini sangat mendalam bagi struktur keamanan nasional. Pertama, ia memaksa evaluasi ulang terhadap doktrin pertahanan maritim Indonesia, menekankan perlunya kebijakan operasi gabungan (joint operations) yang lebih terpadu dan responsif. Kedua, terdapat tekanan pada alokasi anggaran pertahanan, yang harus mengutamakan modernisasi aset pengawas dan pengawalan maritim, sistem sensor, serta kemampuan anti-access/area denial (A2/AD) terbatas di wilayah depan. Ketiga, postur ini harus didukung oleh kerangka hukum dan kebijakan yang jelas, termasuk protokol standar operasional (SOP) untuk menghadapi berbagai skenario pelanggaran, dari kapal nelayan hingga kapal coast guard dan militer asing.

Ke depan, risiko utama terletak pada potensi grey-zone warfare atau perang zona abu-abu, di mana Tiongkok dapat terus melakukan tekanan inkremental melalui aktivitas nelayan bersenjata, kapal coast guard, atau milisi maritim, yang sulit dijawab dengan respons militer konvensional tanpa memicu krisis. Peluang strategis bagi Indonesia adalah dengan memanfaatkan posisi non-klaimnya untuk menjadi fasilitator dan jembatan yang lebih aktif, sambil secara simultan memperdalam kerja sama keamanan maritim dengan mitra seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan India dalam format yang tidak langsung konfrontatif. Kebijakan Indonesia di Laut China Selatan pada akhirnya akan menentukan tidak hanya keamanan perbatasan maritimnya, tetapi juga kredibilitasnya sebagai kekuatan maritim regional dan penjaga stabilitas di Indo-Pasifik. Keseimbangan antara diplomasi dan postur pertahanan bukanlah pilihan biner, melainkan dua sisi dari koin strategi maritim nasional yang utuh dan berdaulat.